Partai Golkar Usulkan Suherman Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Pringsewu
Rapat Pleno di kantor DPD II Golkar setempat, Kamis (15/8/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - DPD II Golkar Kabupaten Pringsewu mengusulkan Suherman sebagai Pimpinan sementara DPRD Pringsewu melalui rapat Pleno di kantor DPD II Golkar setempat, Kamis (15/8/2024).
Dalam rapat pleno yang dipimpin Sagang Nainggolan, ada tiga nama calon yang layak untuk diusulkan sebagai pimpinan sementara DPRD, diantaranya Suherman, Lusi Aryanti dan Anton Subagiyo.
Karena musyawarah mufakat tidak tercapai akhirnya diadakan voting yang diikuti oleh 31 pengurus DPD II Partai Golkar.
Dari hasil voting Suherman terpilih menjadi Pimpinan sementara dengan meraih 17 suara disusul Lusi Aryanti dengan 9 suara kemudian Anton Subagiyo 5 suara.
Menurut Sagang Rapat Pleno di adakan untuk memenuhi surat permohonan DPRD Pringsewu perihal penyampaian usulan Pimpinan DPRD sementara.
"Nanti tugas Pimpinan sementara DPRD adalah membentuk alat kelengkapan dewan definitif," kata Sagang.
Sementara Suherman yang juga ketua DPD II Golkar Pringsewu mengatakan, untuk jabatan definitif Pimpinan DPRD Pringsewu sepenuhnya merupakan wewenang DPP Pusat.
"Untuk Pimpinan definitif menunggu SK dari DPP Partai Golkar," kata Suherman.
Untuk diketahui, 40 anggota DPRD Pringsewu akan dilantik Senin (19/8/2024).
Mengacu dari hasil Pemilu 2024 kemarin Golkar berhasil meraih suara terbanyak serta memperoleh 7 kursi di DPRD. Dengan demikian Partai Golkar berhak menduduki jabatan pimpinan (ketua) DPRD Pringsewu. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









