Imbau Masyarakat Tak Buat Perlintasan Ilegal, KAI: Pelanggar Bakal Ditindak

Petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang saat melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Jalan Gajah Mada, Jumat (16/8/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menghimbau agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar atau ilegal.
Sebab jika ada pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Apalagi lanjutnya, di Divre IV juga sedang dilakukan ujicoba peningkatan kecepatan pada KA Babaranjang di lintas Tanjungkarang – Sukamenanti.
“Sehingga wajib berhenti, tengok kanan-kiri dan pastikan aman serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Azhar Zaki, saat melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Jalan Gajah Mada, Jumat (16/8/2024).
Sosialisasi tersebut juga dalam rangka HUT ke-79 RI serentak dilakukan di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama di tengah uji coba peningkatan kecepatan kereta api Babaranjang di lintas Tanjungkarang – Sukamenanti," ungkapnya.
Zaki menjelaskan, di wilayah Divre IV Tanjungkarang terdapat 228 titik perlintasan, di mana 139 di antaranya merupakan perlintasan liar.
"Kita sudah menutup 10 perlintasan liar sepanjang tahun 2024 hingga 15 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, " jelasnya.
Namun, Zaki mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakdisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang, yang menyebabkan terjadinya banyak kecelakaan.
"Sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga Agustus, tercatat 20 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 24 korban, dengan rincian 5 orang luka ringan, 15 orang luka berat, dan 4 orang meninggal dunia.
Di wilayah Bandarlampung – Natar, terjadi 7 kecelakaan yang menyebabkan 9 korban, termasuk 2 korban meninggal dunia, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Kasus Mafia Tanah
Selasa, 30 September 2025 -
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025