Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Lambar Bebani Keuangan Daerah Rp 1,22 M, Begini Kata Sekwan
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat (Lambar), Pirwan Bachtiar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Barat (Lambar), Pirwan Bachtiar, mengklaim sudah menindaklanjuti temuan BPK terhadap pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2023 yang membebankan keuangan daerah Rp1,22 miliar.
Hal itu disampaikan Pirwan saat dikonfirmasi terkait temuan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2023.
Pirwan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut sejak April lalu, sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK.
"Sudah di tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," kata Pirwan, saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu (18/8/2024).
Baca juga : Tunjangan Perumahan-Transportasi Anggota DPRD Lambar Langgar Aturan, Bebankan Keuangan Daerah Rp1,22 Miliar
Ia menambahkan, sejak April lalu PPH 21 yang menjadi temuan BPK sudah tidak dibayarkan, sehingga tidak lagi membebani keuangan daerah.
"Mulai bulan april kemarin sudah tidak dibayarkan lagi PPH 21, jadi PPH 21 sudah ditanggung oleh penerima," sambungnya.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke pihak KPP Pajak Kotabumi sesuai rekomendasi.
"Kemudian terkait dengan besaran pajak progresifnya kami sudah konsultasi dengan KPP Pajak Kotabumi, sehingga semua sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2023 melanggar Peraturan Bupati Lambar No 53 Tahun 2021. Sehingga membebankan keuangan daerah sebesar Rp1.225.891.285 (1,22 miliar).
Melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat bahwa selama tahun 2023, Sekretariat DPRD merealisasikan belanja tunjangan perumahan dan belanja tunjangan transportasi masing-masing sebesar Rp3.717.512.324 dan Rp4.672.612.191. (*)
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









