Dari Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar dan PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

Dari Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar dan PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini dihasilkan dari perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut," bunyi salah satu putusan MK.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kupastuntas.co, daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih.
Dengan demikian, partai politik harus meraih setidaknya 7,5 persen suara sah untuk dapat mengusung calon gubernur sendiri.
Baca juga : Respon KPU, Pengamat dan Parpol di Lampung Atas Putusan MK Perbolehkan Partai Non-Parlemen Usung Cakada
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, terdapat 18 partai politik yang ikut serta. Dari jumlah tersebut, hanya 8 partai yang berhasil menduduki kursi di parlemen, yaitu Gerindra dengan 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi, yang secara keseluruhan mencakup 93,75 persen suara sah.
Melihat peta politik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan 18,56 persen suara sah telah merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebagai calon gubernur.
PKB dengan 11,42 persen suara sah, PKS dengan 7,84 persen, Demokrat dengan 7,34 persen, dan NasDem dengan 9,76 persen juga memberikan dukungan kepada RMD.
Sementara itu, PDI Perjuangan, yang memperoleh 16,89 persen suara sah, belum memberikan rekomendasi kepada calon gubernur mana pun.
Partai ini hanya mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung, sehingga memiliki kapasitas untuk mengusung calon gubernur sendiri merujuk pada putusan MK terbaru.
Golkar, dengan perolehan 13,33 persen suara sah, juga bisa mengusung calon gubernur sendiri, meskipun saat ini baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi tanpa rekomendasi resmi. Begitu pula dengan PAN, yang memperoleh 8,60 persen suara sah, juga memiliki kapasitas untuk mengusung calon gubernur sendiri namun belum memberikan rekomendasi kepada siapa pun.
Sebelumnya, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Budiyono, menyatakan bahwa KPU RI harus segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru.
"KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru, karena jika tidak, pencalonan nanti bisa dibatalkan," katanya.
Namun, dengan pendaftaran yang semakin dekat, Budiyono menambahkan bahwa partai non-parlemen sudah dapat memulai proses pendaftaran calon kepala daerah mereka berdasarkan putusan MK ini. (*)
Berita Lainnya
-
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025 -
Bandar Lampung Catat Angka Keracunan MBG Terbanyak dengan 503 Orang Terdampak
Selasa, 30 September 2025