Yusuf Agil Pembunuh ODGJ di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara

M. Yusuf Agil terdakwa kasus pembunuh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - M. Yusuf Agil terdakwa kasus pembunuh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di depan Toko Arnes, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung divonis 8 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Yulia Susanda, terdakwa Yusuf Agil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dawkwaan pertama penuntut umum.
"Menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusuf Agil berupa hukuman penjara selama 8 tahun," kata Hakim dalam putusannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/8/2024)
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa telah melakukan perdamaian terhadap keluarga korban serta berperilaku baik selama menjalani proses persidangan.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa M Yusuf menyatakan sikap menerima putusan tanpa mengajukan banding, sementara penuntut umum meyatakan sikap pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam tuntutan, terdakwa M Yusuf Agil dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," terangnya.
Dalam dakwaan penuntut umum sebelumnya, dijelaskan kronologi kejadian dimana seorang pria tak dikenal ditemukan tewas setelah dipukul dengan pipa besi oleh Muhammad Yusuf Agil (26) di depan Toko Arnes, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah korban melempar kaca truk yang dikendarai oleh pelaku dan ayahnya.
Kejadian bermula ketika Muhammad Yusuf Agil bersama ayahnya, Rahmanudin, sedang mengendarai truk tangki berwarna merah putih milik PT. Elnusa Petropin dari Palembang menuju Pertamina Panjang, Bandar Lampung.
Saat melintasi Jalan Teuku Umar, tiba-tiba korban melempar kaca depan truk dengan posisi berdiri di trotoar. Akibatnya, kaca depan truk pecah dan menyebabkan luka lecet di dahi Muhammad Yusuf.
Tak terima dengan tindakan tersebut, Muhammad Yusuf segera turun dari truk dan mengambil pipa besi sepanjang 70 cm dari bak truk.
Ia kemudian mengejar korban yang berlari ke arah Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung. Sesampainya di depan Toko Arnes, korban yang saat itu duduk, langsung dipukul oleh Muhammad Yusuf sebanyak tiga kali di bagian wajah menggunakan pipa besi tersebut.
Meski sempat bertanya, "Kenapa bang, salah saya apa?" kepada pelaku, korban tidak mendapat jawaban dan kembali dipukul sebanyak dua kali di bagian rusuk kiri dan tiga kali di bagian belakang kepala. Akibat pukulan ini, korban mengalami luka parah dan akhirnya terkapar di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, Muhammad Yusuf sempat melarikan diri bersama ayahnya yang menunggu di truk.
Namun, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Kedaton saat sedang beristirahat di sebuah pom bensin di Teluk Betung, Bandar Lampung. Muhammad Yusuf mengakui perbuatannya kepada polisi.
Hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara, dr. C. Andryani, menyebutkan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tulang rusuk akibat pukulan benda tumpul.
Korban juga diketahui sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. (*)
Berita Lainnya
-
PPATK Ungkap Ada 1 Juta Pemain Judi Online di Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Bangun Unit Sekolah Baru 5,6 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025