Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Bukan Putusan MK

Rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Foto: Detikcom
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Detik.com, pada Rabu (21/8/2024).
Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.
Namun, sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDI Perjuangan. Meski begitu, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.
Adapun bunyi catatan rapat Baleg "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.
"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tambahnya.
Awiek mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan.
Awiek juga menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.
"Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," lanjut Saldi Isra. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp 870 Juta
Selasa, 30 September 2025 -
Ahmad Basuki: Infrastruktur dan Keamanan Kunci Majunya Pariwisata Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Kunjungan Wisata ke Lampung Tembus 15,4 Juta Orang Dalam 7 Bulan
Selasa, 30 September 2025 -
Usai Dilantik, Direksi BUMD Lampung Siap Kerja Tanpa Suntikan Modal Pemprov
Selasa, 30 September 2025