• Kamis, 26 Juni 2025

Proyek Pembangunan Gedung dan Jalan Pemkab Pesibar Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,054 Miliar

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08.12 WIB
478

Proyek Pembangunan Gedung dan Jalan Pemkab Pesibar Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,054 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kekurangan volume pada pembangunan gedung dan pekerjaan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) sebesar Rp1.054.958.479. Hingga kini belum ada pengembalian anggaran sehingga berpotensi merugikan negara.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.

BPK menyebut, Pemkab Pesibar menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan tahun 2023 sebesar Rp107.519.161.520 dengan realisasi sebesar Rp84.366.112.071 atau 78,47 persen.

Belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran 2023 diantaranya dilaksanakan untuk dua paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesibar.

Dari total sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut, sejumlah tujuh paket dilaksanakan menggunakan penyedia jasa konstruksi dan dua paket dilaksanakan secara swakelola.

Berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) dan SP2D diketahui bahwa sebagian paket pekerjaan sembilan paket dinyatakan selesai 100 persen. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp24.783.654.326.

“Dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas PUPR dan Disdikbud, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp843.806.313,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Kamis (22/8/2024).

BPK merincikan kekurangan volume atas sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung, yakni pada Dinas PUPR pembangunan kantor bupati dan SKPD gedung B dengan penyedia CV MGJ nilai kontrak Rp4.938.815.001 dan jumlah kurang volume Rp204.633.898; pembangunan kantor PKK dengan penyedia CV RK nilai kontrak Rp8.604.427.743 dan jumlah kurang volume Rp247.494.277.

Pada Disdikbud, pembangunan gedung pendidikan SDN 50 Krui dengan penyedia CV PM nilai kontrak Rp504.500.434 dan jumlah kurang volume Rp14.843.860,22; pembangunan gedung pendidikan SDN 77 Krui penyedia CV AI nilai kontrak Rp445.711.674 dan jumlah kurang volume Rp22.781.235.

Selanjutnya, pembangunan gedung pendidikan SDN 59 Krui penyedia CV MK nilai kontrak Rp821.725.810 dan jumlah kurang volume Rp35.970.661; pembangunan gedung pendidikan SDN 27 Krui penyedia CV AI nilai kontrak Rp318.620.389 dan jumlah kurang volume Rp3.998.549.

Lalu, pembangunan gedung SMPN 1 Pesisir Tengah lanjutan penyedia CV TJU nilai kontrak Rp7.348.983.275 dan jumlah kurang volume Rp263.527.472; pembangunan gedung pendidikan SDN 94 Krui penyedia panitia pembangunan sekolah SDN 94 Krui nilai kontrak Rp1.084.026.500, dan jumlah kekurangan volume Rp29.920.829, dan pembangunan gedung pendidikan SMPN 18 Krui penyedia panitia pembangunan sekolah SMPN 18 Krui nilai kontrak Rp716.843.500 dan jumlah kurang volume Rp20.635.528.

Selain itu, BPK mengungkapkan terjadi kekurangan volume sebesar Rp211.152.165  dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp124.192.510 atas tiga paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Pesibar.

Rinciannya, kekurangan volume sebesar Rp195.257.794 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp124.192.510 atas pekerjaan peningkatan Jalan Rawas-Atar Tumi Way Napal Kecamatan Krui Selatan.

Lalu, kekurangan volume sebesar Rp8.234.977  atas peningkatan Jalan Simpur 4, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan kekurangan volume sebesar Rp7.659.393  atas peningkatan Jalan Pasar Ulu-Sukarame, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan gedung, bangunan, dan pekerjaan jalan.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Teknis dan Konsultan Pengawas OPD terkait tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. “Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung bangunan, serta pengerjaan jalan di lapangan sesuai ketentuan.

Juga menginstruksikan PPK pada OPD masing-masing supaya lebih cermat menguji perhitungan volume dalam penerimaan hasil pekerjaan.

Menginstruksikan PPK pada OPD masing-masing supaya memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi, serta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dimasa yang akan datang.

Serta merekomendasikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp787.472.852,56 kepada penyedia jasa sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Begitu pun kepada Kepala Disdikbud Pesibar untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp391.678.137 kepada penyedia jasa sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan. Hingga berita diterbitkan, pihak Pemkab Pesibar, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud Pesibar belum bisa dihubungi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 23 Agustus 2024, dengan judul "Proyek Pembangunan Gedung dan Jalan Pemkab Pesibar Berpotensi Rugikan Negara 1,054 Miliar"