Disperkim Segel Kios di Antasari Bandar Lampung Lusa, Ini Kata Kuasa Hukum Pemilik

Kios milik Hendanip (41) di Jalan P. Antasari, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kios milik Hendanip (41), seorang warga Bandar Lampung, terancam disegel oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung karena dinilai melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Rencana penyegelan tersebut akan dilakukan pada Selasa, 3 September 2024 lusa, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima Hendanip.
Lamsihar Sinaga, kuasa hukum Hendanip, menyampaikan kritik keras terhadap langkah Dinas Perkim.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan hukum yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan.
"Soal surat pemberitahuan penyegelan ini menunjukkan bahwa Dians Perkim tidak memahami tujuan hukum itu sendiri. Hukum seharusnya memberikan keadilan dan kemanfaatan. Klien kami, yang merupakan pengusaha kecil, justru dipersulit dan ditarget, padahal yang melanggar GSB bukan hanya kios miliknya," kata Lamsihar, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/08/2024).
Baca juga : Protes Pemilik Kios di Antasari, Tuding Dinas Perkim Bandar Lampung Tebang Pilih Dalam Penegakan GSB
Lamsihar menambahkan bahwa kliennya siap untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. Namun jika penyegelan atau pembongkaran tetap dilakukan, dia menuntut agar semua bangunan yang melanggar GSB juga mendapatkan tindakan yang sama.
"Klien kami bersedia melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Kami meminta agar Dinas Perkim lebih arif dalam melihat persoalan ini. Ini tempat usaha yang sudah memiliki izin, dan merupakan sumber nafkah. Jika Perkim tetap bersikeras menyegel, jangan tebang pilih," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana mengirim surat kepada Wali Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Perkim untuk mencari solusi yang lebih bijaksana.
Baca juga : Kios Akan Dibongkar Dinas Perkim Bandar Lampung, Hendanip Tuntut Keadilan
Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan tanpa memicu ketegangan, mengingat Bandar Lampung sedang memasuki tahapan Pilkada.
"Kami menghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban, apalagi menjelang Pilkada. Pemkot seharusnya mengedepankan kebijaksanaan dalam menangani masalah ini. Kami berharap masih ada ruang untuk penyelesaian yang baik," tutupnya.
Rencana penyegelan ini menjadi sorotan di tengah upaya Pemkot Bandar Lampung dalam penegakan aturan pembangunan dan perizinan di kota tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Berikan Manfaat Bagi Warga Lampung, Tercatat 15 Ribu Pelanggan PLN Manfaatkan Promo Tambah Daya Hingga Triwulan III
Senin, 29 September 2025 -
Deni Ribowo Minta APH Turun Tangan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 29 September 2025 -
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono Dijadwalkan Kunjungi Lampung 2 Oktober 2025
Senin, 29 September 2025 -
Debt Collector Ancam Tarik Paksa Mobil Warga Bandar Lampung Berujung Laporan ke Polisi
Senin, 29 September 2025