• Senin, 14 Oktober 2024

BPK: Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Tuba Rp 7 Miliar Lebih Tak Wajar dan Bebani Keuangan Daerah

Senin, 02 September 2024 - 11.35 WIB
130

BPK: Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Tuba Rp 7 Miliar Lebih Tak Wajar dan Bebani Keuangan Daerah. Foto: Ist.

Kupastutas.co, Tulang Bawang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2023 senilai Rp7 miliar lebih, tidak menunjukkan nilai yang wajar dan membebani keuangan daerah.

BPK mengungkapkan itu dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tuba tahun 2023. 

Disampaikan BPK, laporan realisasi anggaran Pemkab Tuba pada tahun anggaran 2023 menyajikan anggaran belanja tunjangan transportasi pada Sekretariat DPRD sebesar Rp7.015.200.000, dengan realisasi sebesar Rp7.015.200.000 atau 100,00 persen. 

Untuk tunjangan transportasi tersebut direalisasikan kepada Anggota DPRD. Pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD dan dua orang Wakil Ketua tidak diberikan tunjangan transportasi karena telah diberikan fasilitas kendaraan dinas. 

Tunjangan transportasi DPRD diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang. 

“Besaran tunjangan transportasi per bulan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 terdiri dari Ketua DPRD sebesar Rp19.900.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp18.000.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp15.800.000,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Senin (2/9/2024).

BPK menyebut besaran tunjangan transportasi dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan hasil kajian oleh perguruan tinggi berupa Penyusunan Naskah Akademik Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022. 

Pemkab Tuba menetapkan harga sewa kendaraan roda 4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan, sebesar Rp846.000 per hari. Harga sewa kendaraan roda 4 tersebut sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi. 

Hasil pemeriksaan terhadap survei penentuan besaran tunjangan transportasi dan wawancara dengan personil perguruan tinggi menunjukkan bahwa perhitungan nilai besaran Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD tidak dilakukan dengan cermat.

“Dimana terdapat lokasi survei harga sewa kendaraan yang bukan beralamat di wilayah Kabupaten Tuba, melainkan di Bandar Lampung,” ungkap BPK.

BPK menyampaikan, pihak perguruan tinggi memberikan penjelasan bahwa keempat pelaku usaha rental mobil yakni SRC, CV. TLU, PT. MTT dan KCR, dipilih karena memiliki haraga sewa kendaraan lebih rendah daripada pelaku usaha rental mobil di wilayah Kabupaten Tuba. Dimana tarif dengan sopir rata-rata sebesar Rp615.000 per bulan, sedangkan tarif tanpa sopir rata-rata 250.000 per bulan.    

“Namun pernyataan tersebut tidak dapat didukung kertas kerja pada pembanding harga sewa kendaraan di wilayah Kabupaten Tuba,” tulis BPK..

Selain itu, lanjut BPK, formasi penghitungan tidak berdasarkan tarif tunjangan transportasi dengan tarif sewa kendaraan tanpa sopir.

Hasil penghitungan ulang atas tunjangan transportasi, perguruan tinggi menggunakan formulasi tarif sewa kendaraan tanpa sopir yang berasal dari hasil survey perguruan tinggi sebagai salah satu indikator dalam formula tersebut. 

“Dengan demikian terdapat beda hasil penghitungan sebesar Rp9.375.000 per orang dalam satu bulan (Rp16.681.495 – Rp7.306.495),” jelasnya.    

Selanjutnya BPK menemukan terdapat kesalahan formulasi perhitungan atas penghitungan tariff tunjangan transportasi.

“Permasalahan itu mengakibatkan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tuba tidak menunjukkan nilai yang wajar dan membebani keuangan daerah,” tegas BPK.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang cermat dalam menunjuk penilai yang memenuhi persyaratan yang berlaku, dan kurang cermat menggunakan hasil kajian perguruan tinggi dalam mengusulkan besaran tunjangan transportasi sesuai nilai yang wajar.

BPK merekomendasikan kepada Bupati/Pj. Bupati Tuba agar meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan untuk mengatur secara khusus terkait sewa kendaraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Juga memerintahkan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi dan mengusulkan draf perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi ke Sekretariat DPRD Tuba terkait temuan BPK tersebut. (*)