• Senin, 29 September 2025

KPU Sebut PDI Perjuangan Bisa Cabut Dukungan ke Ela-Azwar dengan Kesepakatan Partai Koalisi

Rabu, 04 September 2024 - 15.22 WIB
1.2k

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito, memberikan klarifikasi terkait rencana PDI Perjuangan yang beralih dukungan dari pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi ke Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.

Warsito menegaskan bahwa pencabutan dukungan oleh PDI Perjuangan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan partai koalisi pengusung pasangan Ela-Azwar.

PDI Perjuangan sebelumnya telah menyerahkan berkas B1KWK dan mendaftarkan pasangan Ela-Azwar ke KPU Lampung Timur.

Namun, partai tersebut dikabarkan akan mendaftarkan pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada Rabu, 4 September 2024, pukul 19.00 WIB.

Warsito menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 yang berisi Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga : PDI Perjuangan Berubah Haluan Usung Dawam-Ketut Erawan, Pilkada Lamtim Tak Jadi Calon Tunggal

Pedoman ini juga mencakup aturan bagi wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon saat pendaftaran dibuka.

"Jika PDI Perjuangan ingin mengalihkan dukungannya ke Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, maka mereka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari partai koalisi yang sebelumnya mengusung Ela-Azwar. Tanpa persetujuan ini, pencalonan Dawam-Ketut bisa menimbulkan potensi masalah hukum," ujar Warsito, Rabu (4/9/2024).

Warsito menekankan bahwa kekosongan hukum dalam hal ini membuat pentingnya adanya kesepakatan dari partai koalisi sebagai salah satu syarat pencalonan. Jika kesepakatan tersebut tidak ada, maka pencalonan Ela-Azwar tetap sah.

Baca juga : Dapat Rekomendasi PDI Perjuangan, Dawam-Ketut Erawan Punya Peluang Besar Menang Pilkada Lamtim 2024

"Kata kunci dalam pencalonan ini adalah kesepakatan partai pengusung. Surat kesepakatan ini harus ada dan benar. Tanpa itu, dukungan terhadap Ela-Azwar masih dianggap berlaku," tegasnya.

Apabila PDI Perjuangan berhasil keluar dari koalisi dengan persetujuan partai pengusung, maka pasangan Ela-Azwar harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperbarui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Jika partai koalisi menyetujui keluarnya PDI Perjuangan, Ela-Azwar harus mendaftar ulang untuk memperbaiki SILON mereka," pungkas Warsito.

Untuk diketahui, PDI Perjuangan memiliki 19,55 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 822.906 suara, yang memungkinkan partai tersebut mengusung calon sendiri dengan syarat minimal 7,5 persen dari total suara. (*)