• Senin, 14 Oktober 2024

Polisi Tembak Satu Residivis Pembobol Ruko Lintas Kabupaten di Pringsewu

Kamis, 05 September 2024 - 16.03 WIB
224

Polres Pringsewu saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/9/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satiman warga Lampung Timur dan Rusman warga Kabupaten Pesawaran Residivis spesialis pembobol Ruko antar lintas kabupaten dibekuk Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu. Satu diantarnya dihadiahi timah panas.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, sebelum diamankan, para pelaku telah melakukan pencurian di apotik Sumber Waras milik Heti Susilo Asih di Kecamatan Ambarawa pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 01.26 WIB.

"Aksi mereka terekam CCTV, para pelaku mengendarai Mobil Daihatsu warna putih dengan nomor polisi B 1461 SEA mendatangi apotik lalu mendongkel pintu rolling door toko menggunakan linggis setelah berhasil masuk langsung menggasak uang tunai Rp11.800.000," kata Kapolres, Kamis (5/9/2024).

Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Yunus, lalu petugas melakukan olah TKP dan serangkaian proses penyelidikan.

"Tanggal 4 September sekitar pukul 20.00 WIB kedua pelaku diamankan di Wilayah Pesawaran. Satu pelaku atas nama Satiman terpaksa diberi tindakan tegas secara terukur karena berupaya melawan petugas saat hendak diamankan," ujar Yunus.

Menurut Kapolres, ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Hanya saja dua diantaranya yakni Arizoma dan Rohim sudah ditangkap Polres Lampung Utara karena melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.

"Mereka mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya, 3 kali di Pringsewu, dua kali di wilayah Pesawaran dengan kerugian korban 250 juta kemudian satu kali di Lampung Utara dengan kerugian korban Rp. 45 juta," imbuhnya.

Sementara itu dihadapan petugas kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran kebutuhan ekonomi.

"Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)