• Kamis, 07 November 2024

OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun

Senin, 09 September 2024 - 11.13 WIB
103

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keaungan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Ist

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online mencapai Rp 69,39 triliun sampai dengan akhir Juli 2024.

Nilai penyaluran pinjaman online tumbuh 23,97 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih lambat dari pertumbuhan bulan Juni 2024 sebesar 26,73 pesen secara yoy.

"Pada industri fintech peer to peer lending, outstanding pembiayaan di Juli nominal sebesar Rp 63,39 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keaungan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com,  Senin (9/9/2024).

Selain pinjol, OJK mencatat pembiayaan melalui layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) juga masih tumbuh pesat hingga Juli 2024.

Agusman mengatakan, nilai pembiayaan melalui BNPL oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp7,81 triliun. Nilai tersebut tumbuh 73,55 persen secara tahunan pada Juli, lebih pesat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 47,81 persen.

Pertumbuhan pembiayaan-pembiayaan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pembiayaan, ditandai dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dan rasio pembiayaan macet (NPF) yang menurun.

OJK mencatat, tingkat TWP90 pinjol sebesar 2,53 persen, turun dari 2,79 persen pada Juni, sementara tingkat NPF gross BNPL sebesar 2,82 persen, turun dari 3,07 persen pada Juni. "Dengan demikian terlihat bahwa kondisi kualitas pendanaannya semakin membaik," kata Agusman.

Jika dilihat berdasarkan usia, Agusman bilang, generasi milenial dan generasi Z (usia 19-34 tahun) berkontribusi terhadap 37,17 persen dari total TWP90.

Untuk mengantisipasi risiko peningkatan pembiayaan macet, Agusman menyebutkan, baru-baru ini OJK telah meminta penyelenggara P2P lending untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website atau aplikasi.

"Jadi ada kelimat peringatan, bunyinya 'peringatan hati-hati transaksi ini berisiko tinggi, Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang dengan berhutang jika tidak memiliki kemampuan membayar, persimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi'," tutur Agusman.

"Jadi mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di P2P Lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi," lanjutnya. (*)