Polisi Tangkap Dua Pria Kepergok Maling Sawit 1,4 Ton di Katibung Lampung Selatan

Kiki dan Riyanto bersama barang bukti sawit hasil curian mereka saat diamankan di kantor polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pria, Kiki Nugroho
(28) dan Riyanto (42), tak berkutik saat warga memergoki mereka mencuri sawit
seberat 1.435 kilogram (1,4 ton) di perkebunan sawit Desa Trans Tanjungan,
Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kedua pelaku kini telah digelandang ke
Polsek Katibung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya tertangkap basah oleh warga setempat saat membawa hasil curian menggunakan mobil L-300 warna hitam bernopol BE 9716 JF.
"TKP berada di kebun sawit milik Yorheza Rachmad Syahwidi, Dusun Tegal Rejo. Pelaku dipergoki warga saat mengangkut sawit yang baru saja mereka curi," ujar AKP Rudi, Senin (9/9/2024).
Aksi mereka terungkap saat Syahrudin (38) dan M. Yusuf (44), dua warga sekitar, menghentikan mobil pelaku yang sudah penuh muatan sawit. Ketika ditanya, pelaku sempat berdalih sawit tersebut milik Sandi. Namun setelah terus didesak, keduanya akhirnya mengaku bahwa sawit tersebut diambil dari kebun milik Yorheza.
"Saat warga mengecek lokasi yang dimaksud, benar sawit itu berasal dari kebun korban," ungkap AKP Rudi.
Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah saksi M. Yusuf sambil menunggu aparat kepolisian tiba. Beberapa saat kemudian, anggota Polsek Katibung datang dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.444.000 dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Katibung," tambah Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta. Kiki Nugroho diketahui berasal dari Dusun Katibung Bendungan, Kecamatan Sidomulyo, sementara Riyanto tinggal di Dusun Karya Tani, Kecamatan Candipuro.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil L-300, alat panen berupa sabit atau egrek, serta sawit curian seberat 1.435 kilogram.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan," tutup AKP Rudi. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Terima Ibu Dikatai Kasar, Pria di Sidomulyo Lamsel Aniaya Tetangga Pakai Badik
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Tiang Lampu Roboh di Lamsel
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Bawa Gabah 10 Ton, Truk Asal Lampung Selatan Diputarbalik di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Geser Anggaran Sepihak, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Kritisi Kinerja Tim Anggaran Pemda
Jumat, 13 Juni 2025