Disnaker Mesuji: Kontraktor Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten
Mesuji mengeluarkan peringatan penting bagi kontraktor dan pengusaha sektor
jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan ini menyusul rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang
Bawang pada Selasa (10/9/2024).
Kepala Dinas Nakertrans Mesuji, Najmul Fikri, menjelaskan bahwa rapat tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 3-4 Juni 2024 di Holiday Inn Bukit Randu, Bandar Lampung.
"Rapat ini menjadi ajang konsolidasi data antara BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang dengan perangkat daerah yang memiliki proyek jasa konstruksi," ujar Najmul.
Menurut Najmul, kegiatan jasa konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sehingga penting untuk memastikan bahwa semua pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setidaknya mereka harus terdaftar dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tambahnya.
Najmul juga menyarankan agar pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui KCP Tulang Bawang.
"Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang terus aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Lebih lanjut, Najmul menekankan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/SE/M/2022.
"Kewajiban ini harus dipenuhi. Tidak mematuhi peraturan ini berarti melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Hasil rapat koordinasi menyepakati beberapa langkah penting, antara lain pembuatan surat edaran sebagai dasar hukum pendaftaran kepesertaan, rekonsiliasi data kepesertaan antara perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tulang Bawang, serta sosialisasi mengenai keselamatan kerja.
"Rapat koordinasi ini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi," tutup Najmul.
Pentingnya kepatuhan terhadap pendaftaran ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja konstruksi. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Mesuji Terima Logistik Pilkada Tahap 2
Senin, 14 Oktober 2024 -
Pendaftaran Belum Selesai, Pelamar PPPK Mesuji Capai 561
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
KPU Mesuji: 703 Penyandang Disabilitas Masuk Daftar Pemilih Tetap
Jumat, 11 Oktober 2024 -
Lokasi Tes CPNS di Mesuji Masih Belum Jelas, Pemkab Berikan Penjelasan
Rabu, 09 Oktober 2024