• Senin, 29 September 2025

BRI Apresiasi Langkah Cepat Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Korupsi KUR Mantan Karyawan

Kamis, 12 September 2024 - 11.11 WIB
140

Kantor BRI Wilayah Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) cabang Teluk Betung Bandar Lampung mengapresiasi serta ikut aktif dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Tanjung karang terhadap Terdakwa Ari Yanto atas perkara tindak pidana korupsi dana kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,2 Miliar

Pimpinan cabang BRI Teluk betung Felix Pakpahan mengatakan, sehubungan dengan kasus yang tengah beredar di masyarakat terkait sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Yanto mantan mantri BRI Untung Suropati, pengungkapan awalnya merupakan inisiatif internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.

"Pengungkapan kasus ini adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir," kata Felix kepada Kupastuntas.co, Kamis (12/9/24).

Terkait dengan persidangan terhadap terdakwa Ari Yanto yang saat ini sudah berlangsung hingga ke tahap pembacaan tuntutan atas nama BRI Kantor Cabang Teluk Betung Felix mengapresiasi tindakan cepat Aparat Penegak Hukum.

"BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku, BRI juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengunkapan proses hukum tersebut," katanya.

Felix menjelaskan bahwa, transformasi digital dan culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa Ari Yanto.

Dalam bacaan tuntutannya Ari Yanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR dengan nilai kerugian Rp 1,2 Miliar.

Atas perbuatannya, Terdakwa Ari Yanto dituntut hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu Terdakwa Ari Yanto juga turut diberikan hukuman berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Ari Yanto diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)