BRI Apresiasi Langkah Cepat Aparat Penegak Hukum Dalam Proses Korupsi KUR Mantan Karyawan

Kantor BRI Wilayah Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(BRI) cabang Teluk Betung Bandar Lampung mengapresiasi serta ikut aktif dan
kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Negeri
Tanjung karang terhadap Terdakwa Ari Yanto atas perkara tindak pidana korupsi
dana kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,2 Miliar
Pimpinan cabang BRI Teluk betung Felix Pakpahan mengatakan, sehubungan
dengan kasus yang tengah beredar di masyarakat terkait sidang pembacaan
tuntutan terhadap terdakwa Ari Yanto mantan mantri BRI Untung Suropati,
pengungkapan awalnya merupakan inisiatif internal BRI yang secara tegas
menerapkan zero tolerance to fraud.
"Pengungkapan kasus ini adalah inisiatif pengawasan internal BRI
yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus dilaksanakan
dalam beberapa tahun terakhir," kata Felix kepada Kupastuntas.co, Kamis
(12/9/24).
Terkait dengan persidangan terhadap terdakwa Ari Yanto yang saat ini
sudah berlangsung hingga ke tahap pembacaan tuntutan atas nama BRI Kantor
Cabang Teluk Betung Felix mengapresiasi tindakan cepat Aparat Penegak Hukum.
"BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,
BRI juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung termasuk
ikut aktif dan kooperatif dalam pengunkapan proses hukum tersebut,"
katanya.
Felix menjelaskan bahwa, transformasi digital dan culture yang di
jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja
yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi
nasabah.
"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan
zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi
nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah
menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntan oleh penuntut umum
terhadap Terdakwa Ari Yanto.
Dalam bacaan tuntutannya Ari Yanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR dengan nilai kerugian Rp 1,2 Miliar.
Atas perbuatannya, Terdakwa Ari Yanto dituntut hukuman pidana 7 tahun dan
6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 300 Juta
subsider 3 bulan penjara.
Selain itu Terdakwa Ari Yanto juga turut diberikan hukuman berupa
kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar subsider 3 tahun 6
bulan penjara.
Perbuatan terdakwa Ari Yanto diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 64
ayat 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
QRIS Tap Diluncurkan di QRIS CBP Rupiah Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Minggu, 28 September 2025 -
Air Mata di Ujung Sajadah 2 Hibur Penonton Lampung, Citra Kirana Ikut Menangis Haru
Minggu, 28 September 2025 -
Alfamart Lampung Gelar Event Ngobral di Hotel Amalia
Minggu, 28 September 2025 -
Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
Minggu, 28 September 2025