• Senin, 29 September 2025

Hak Jawab Anggara Suwahju Terkait Berita 'Anak Pejabat di Lampung Terdakwa Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan, Beri Jaminan Rp50 Juta'

Kamis, 12 September 2024 - 14.21 WIB
172

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggara Suwahju dari Kantor Hukum Chayra Law Center selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ratna Devinta Salsabila yang perkaranya sedang diadili di PN Tanjung Karang, menyampaikan hak jawab sekaligus keberatan terhadap pemberitaan Kupastuntas.co dengan judul berita “Anak Pejabat di Lampung Terdakwa Kasus Joki CPNS Tidak Ditahan, Beri Jaminan Rp 50 Juta”.

Berita tersebut dimuat dalam https://kupastuntas.co/2024/07/04/anakpejabat-di-lampung-terdakwa-kasus-joki-cpns-tidak-ditahan-beri-jaminan-rp-50-juta. Berita di atas telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai hak jawab tertulis yang disampaikan kepada Kupastuntas.co pada 5 Juli 2024, Anggara Suwahju mengatakan bahwa penangguhan penahanan kliennya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Pasal tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 

Selain itu, juga berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (PP 27/1983), kliennya telah memberikan jaminan tidak hanya uang namun juga jaminan orang. 

“Klien kami menjaminkan kedua orangtuanya sebagai penjamin bahwa klien kami akan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan. PP No. 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP No. 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP No. 27/1983,” jelasnya.

Mengenai besaran uang jaminan, lanjut Anggara Suwahju, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) PP No. 27/1983 telah menentukan bahwa uang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. 

Ia menyebut, alasan untuk penangguhan penahanan yang diajukan, karena kliennya masih berstatus mahasiswa. Dan untuk tidak memutus pendidikannya, pihaknya meminta agar PN Tanjung Karang berkenan untuk menangguhkan penahanan atas diri kliennya. 

“Sebagai informasi, penangguhan penahanan juga kami ajukan pada Kejaksaan Negeri Tanjung Karang dengan alasan dan 2 bentuk jaminan yang sama. Namun penangguhan penahanan ini tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Karang,” jelasnya. 

Menurut Anggara Suwahju, judul dan isi berita tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 KEJ. Selain itu, berita juga dilakukan tanpa konfirmasi kepadanya selaku kuasa hukum dari terdakwa Ratna Devinta Salsabila. 

“Demikian keberatan dan hak jawab ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Anggara Suwahju. 

Terkait pemberitaan tersebut, redaksi Kupastuntas.co menyampikan permintaan maaf kepada Anggara Suwahju dari Kantor Hukum Chayra Law Center selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan masyarakat pembaca. (*)