Nekat Bobol Kios di Rajabasa Bandar Lampung, Pak Tile Dibekuk Polisi

YL alias Pak Tile (50) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekem di penjara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria paruh baya berinisial YL alias
Pak Tile (50) harus menghadapi konsekuensi hukum setelah nekat membobol sebuah
kios di Jalan Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung. Penangkapan Pak Tile terjadi
pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 17.30 di kediamannya.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan bahwa Pak Tile ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di kios milik ND (19). “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penahanan,” jelas AKP Budi Harto pada Kamis (12/9/2024).
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut Kapolsek, Pak Tile yang tinggal dekat lokasi target, memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi sekitar untuk melancarkan aksinya. “Pelaku membobol kios menggunakan linggis untuk merusak kunci gembok di rolling door kios,” tambahnya.
Selain barang-barang berupa sembako dan rokok yang dicuri, polisi juga menyita linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Pak Tile mengaku menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Kapolsek.
Pak Tile kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan dan Permuseuman Tingkat SMP/MTS se-Provinsi Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025