• Senin, 29 September 2025

Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Bangunan Melanggar GSB, Eva Dwiana: Dinas Jangan Terlalu Keras

Kamis, 12 September 2024 - 15.37 WIB
238

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat konsultasi publik, di Swissbel Hotel, Kamis (12/9/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana melakukan evaluasi terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di kota ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjaga ketertiban dan keindahan tata kota.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan pembangunan di kota, namun tetap memberikan pendekatan yang manusiawi kepada pemilik bangunan.

“Kita akan evaluasi bangunan yang melanggar GSB. Ini tugas Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), tapi kita juga meminta agar Dinas tidak terlalu keras. Warga yang sudah membeli bangunan akan kita sosialisasikan aturan yang ada, agar semuanya sesuai dengan regulasi,” ujar Eva, Kamis (12/9/2024).

Menurut Walikota, bangunan yang jelas-jelas melanggar, seperti maju ke trotoar atau menempel di area yang dilarang, tetap tidak bisa dibiarkan. Namun, Pemkot tetap berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi warganya.

"Kalau bangunan itu menjorok ke trotoar memang tidak boleh, tapi Pemkot akan memberikan kemudahan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung sempat akan menyegel sejumlah kios milik Hendanip (41), yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari. Kios tersebut dinilai melanggar GSB dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, penyegelan ini ditunda setelah pemilik kios, melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, mengajukan permohonan penundaan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Perkim, Dekrison, menyatakan bahwa penundaan penyegelan dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kios.

"Penyegelan dibatalkan sementara, dengan syarat pemilik harus membuat surat pernyataan dan memenuhi sejumlah persyaratan," ungkap Dekrison.

Pemkot Bandar Lampung berjanji akan terus melakukan sosialisasi agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir, sambil tetap menjaga ketertiban dan keindahan tata kota. (*)