Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Bangunan Melanggar GSB, Eva Dwiana: Dinas Jangan Terlalu Keras

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat konsultasi publik, di Swissbel Hotel, Kamis (12/9/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana melakukan evaluasi
terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Langkah
ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan di kota ini sesuai dengan
regulasi yang berlaku, serta menjaga ketertiban dan keindahan tata kota.
Walikota
Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari
upaya untuk menertibkan pembangunan di kota, namun tetap memberikan pendekatan
yang manusiawi kepada pemilik bangunan.
“Kita akan
evaluasi bangunan yang melanggar GSB. Ini tugas Dinas Perumahan dan Permukiman
(Perkim), tapi kita juga meminta agar Dinas tidak terlalu keras. Warga yang
sudah membeli bangunan akan kita sosialisasikan aturan yang ada, agar semuanya
sesuai dengan regulasi,” ujar Eva, Kamis (12/9/2024).
Menurut
Walikota, bangunan yang jelas-jelas melanggar, seperti maju ke trotoar atau
menempel di area yang dilarang, tetap tidak bisa dibiarkan. Namun, Pemkot tetap
berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi warganya.
"Kalau
bangunan itu menjorok ke trotoar memang tidak boleh, tapi Pemkot akan
memberikan kemudahan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya,
Dinas Perkim Kota Bandar Lampung sempat akan menyegel sejumlah kios milik
Hendanip (41), yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari. Kios tersebut dinilai
melanggar GSB dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun,
penyegelan ini ditunda setelah pemilik kios, melalui kuasa hukumnya, Lamsihar
Sinaga, mengajukan permohonan penundaan.
Kepala
Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Perkim, Dekrison, menyatakan bahwa
penundaan penyegelan dilakukan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
oleh pemilik kios.
"Penyegelan
dibatalkan sementara, dengan syarat pemilik harus membuat surat pernyataan dan
memenuhi sejumlah persyaratan," ungkap Dekrison.
Pemkot
Bandar Lampung berjanji akan terus melakukan sosialisasi agar pelanggaran
serupa dapat diminimalisir, sambil tetap menjaga ketertiban dan keindahan tata kota.
(*)
Berita Lainnya
-
QRIS Tap Diluncurkan di QRIS CBP Rupiah Siger Run 2025, Wagub Jihan Ajak Masyarakat Melek Digital
Minggu, 28 September 2025 -
Air Mata di Ujung Sajadah 2 Hibur Penonton Lampung, Citra Kirana Ikut Menangis Haru
Minggu, 28 September 2025 -
Alfamart Lampung Gelar Event Ngobral di Hotel Amalia
Minggu, 28 September 2025 -
Bawaslu Dorong Penguatan Penegakan Hukum Pemilu
Minggu, 28 September 2025