Sebelum Kampanye, Paslon Kepala Daerah Wajib Serahkan STTP ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri. Foto: Ist
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah atau tim kampanyenya untuk menyerahkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye berlangsung dan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi.
Hal itu disampaikan
karena saat ini sudah memasuki tahapan
kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September sampai dengan 23 November
2024.
Anggota Bawaslu
Lampung, Suheri mengatakan, yang bisa dipasang hanya alat peraga kampanye yang
difasilitasi dan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika APK akan dibuat
oleh tim kampanye paslon maka harus sesuai dengan ketentuan,” kata Suheri,
Selasa (24/9/2024).
Suheri juga
mengingatkan terkait kewajiban adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
saat kampanye berlangsung.
“Paslon kepala daerah
atau tim kampanyenya wajib menyerahkan
STTP yang dikeluarkan Polda Lampung (khusus paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur) kepada Bawaslu. Jika tidak dapat memperlihatkan STTP, mohon maaf
kegiatan akan dibubarkan oleh pengawas pemilu,” tegas Suheri.
Ia mengatakan setiap
ada kampanye, tim kampanye selain berkoordinasi dengan KPU, juga harus
berkoordinasi dengan Bawaslu. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Tahapan kampanye
diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024
terkait Pedoman Teknis pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, surat permohonan STTP
dari tim kampanye harus sudah disampaikan ke Polda Lampung pada h-3
pelaksanaan.
Permohonan harus juga
dilampirkan surat izin dari tempat perizinan pelaksanaan yang akan dipakai.
Khusus kampanye pada
media sosial, cetak dan elektronik akan dimulai pada 10-23 November 2024.
Paslon yang ingin beriklan dengan
lembaga penyiaran juga harus ada izin dari lembaga penyiaran. (*)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025