• Minggu, 28 September 2025

18.612 Pekerja Rentan di Lampung Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 September 2024 - 15.08 WIB
141

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Hotel Novotel, Kamis (26/9/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendaftarkan sebanyak 18.612 pekerja rentan untuk terlindungi dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin dalam acara launching perlindungan 18.612 pekerja rentan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit dan monitoring dan evaluasi implementasi inpres nomor 2 tahun 2021 di Hotel Novotel, Kamis (26/9/2024).

Dalam sambutannya Pj Gubernur Samsudin mengatakan, jika dirinya meminta kepada para bupati dan juga walikota untuk dapat memprioritaskan pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Kita tidak boleh menyampingkan hak individu, saya minta Menko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendampingi kami untuk prioritaskan program ini. Ini saya atensi untuk bupati/walikota karena ini hajat banyak masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan jika pekerja rentan yang selama ini kerja di Provinsi Lampung adalah pekerja yang bukan penerima upah, pekerja sektor informal, memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar, memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim.

"Melihat manfaat daripada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemprov Lampung berupaya mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan ini lebih tenang tanpa memikirkan kalau sakit dan keluarkan biaya," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengatakan, jika hingga 24 September 2024 cakupan perlindungan Jamsostek se Provinsi Lampung berada diangka 24,86 persen atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang.

Ia mengatakan jika berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jawa Timur pada awal tahun 2024, Provinsi Lampung di bebankan untuk bisa mencapai coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di angka 32,62 persen.

"Sehingga sampai hari ini masih ada gep sekitar 237.360 pekerja, kemudian tahun 2025 harus mencapai angka 38,39 persen sehingga harus ada pekerja lagi yang harus terlindungi sebanyak 176.502 pekerja," katanya lagi.

Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah berada di Kabupaten Pesisir Barat 1,9 persen, Lampung Timur 17,4 persen, Way Kanan 19,3 persen, Pringsewu 21,4 persen, Tulangbawang Barat 22,6 persen, Lampung Barat 23,3 persen, Mesuji 23,3 persen dan Lampung Utara 25,6 persen.

Selanjutnya Lampung Tengah 26,4 persen, Lampung Selatan 26,5 persen, Lampung Utara 26,6 persen, Tulang Bawang 26,9 persen Tanggamus 29,4 persen, Bandar Lampung 32,8 persen dan Metro 32,9 persen.

"Sehingga ini harus ada kerjasama dengan semua pihak mulai dari instansi, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga data cakupan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihaknya fokus terhadap beberapa hal. Dimana yang pertama adalah fokus pada ekosistem desa, dimana pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh pekerja yang ada di desa terlindungi jaminan sosial.

"Kemudian kedua adalah ekosistem pasar, kami ingin memastikan seluruh pedagang pasar juga terlindungi prgram jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga adalah UMKM, keempat fokus pada perlindungan pekerja rentan, miskin dan tidak mampu," paparnya.

Menurutnya hingga saat ini sebesar 39,2 persen atau 36.171 pegawai pemerintah non ASN se Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota telah terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian 22,2 persen atau 5.697 RT/RW se Provinsi Lampung telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, 32,8 persen atau 13.381 guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian 72,3 persen atau 43.202 perangkat desa, anggota BPD dan pegawai non ASN kelurahan se Provinsi Lampung serta 4,6 persen atau 760.005 pekerja rentan se Lampung telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

"Untuk Pemprov Lampung 18.612 pekerja sawit, pemkab Lampung Tengah 1.859 pekerja sawit, pemkab Lampung Barat 1.000 pekerja sawit, pemkab Tulang Bawang 1. 000 pekerja sawit. Total pekerja yang dianggarkan dalam RKAP tahun 2024 wilayah Lampung 22,1 ribu pekerja perkebunan sawit estimasi anggaran Rp1,86 miliar," jelasnya.

Sementara itu untuk total manfaat klaim per tanggal 31 Agustus 2024 yang telah dirasakan bagi pekerja dan keluarganya dengan jumlah klaim 38.352 klaim dengan nominal klaim Rp541,5 miliar, beasiswa 1.258 orang atau Rp5,28 miliar. (*)