Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Mesuji Capai 87% Senilai 14 Miliar Lebih
Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji
mencatatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 87%, atau lebih
dari Rp14 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada
wajib pajak yang telah taat memenuhi kewajibannya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajak," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji, I Komang Sutiaka, pada Kamis (26/09/2024).
Ia menambahkan, kepatuhan wajib pajak sangat berkontribusi terhadap pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Menurut I Komang, pentingnya pelaporan pajak juga ditekankan, sesuai dengan UU No. 01 Tahun 2022 dan PP No. 35 tentang Pajak Daerah. Saat ini, target penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp14.521.748.756 dari total target Rp16.685.000.000. Sementara itu, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp636.125.963, atau 97,8% dari target Rp650.000.000.
"Penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Mansur, mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
"Setiap kontribusi yang diberikan masyarakat adalah dukungan nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup," tegas Mansur. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat menunjukkan ketaatan sebagai warga negara yang baik dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama. (*)
Berita Lainnya
-
4 Paslon Beberkan Visi dan Komitmen di Debat Publik Kedua Pilkada Mesuji 2024
Kamis, 07 November 2024 -
Pengumuman Hasil SKD CPNS Mesuji 17 November 2024
Kamis, 07 November 2024 -
Polisi Jaga Ketat Pelipatan Surat Suara di Kabupaten Mesuji
Rabu, 06 November 2024 -
Tes SKD CPNS Mesuji 59 Peserta Langsung Dinyatakan Gugur
Selasa, 05 November 2024