Tega Aniaya Istri, Suami di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi
Familudin hanya bisa pasrah saat diamankan polisi karena menganiaya istrinya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga, Nurwahyunita (34),
menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Way Jepara.
Konflik bermula saat ia berusaha mengambil anaknya dari tangan suaminya,
Familudin (41), yang dianggap ketika bersamanya sang anak jarang masuk sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Aiptu Ketut, menjelaskan bahwa meski keduanya masih terikat secara sah, mereka telah berpisah karena ketidakharmonisan rumah tangga.
"Saat itu korban
mendatangi rumah pelaku yang masih tinggal satu desa, tiba di rumah pelaku.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berujung kekerasan fisik yang
dilakukan oleh Familudin terhadap Nurwahyunita,"Jelas Aiptu Ketut. Kamis
(26/9/2024).
Setelah korban melapor
ke Mapolsek Way Jepara usai peristiwa tersebut tepatnya 12 Agustus 2024, polisi
melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi bisa menangkap pelaku Rabu
(25/9/2024).
Saat ini pelaku
mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU
No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









