Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Candipuro Lamsel

Dupa pelaku pencurian di Candipuro Lamsel saat diamankan polisi bersama motor hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan
(Lamsel), berhasil menciduk pelaku penggelapan sepeda motor bernama Dupa (19).
Kapolsek
Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, tindak pidana penggelapan yang
dilakukan oleh Dupa terjadi pada hari Senin (23/9/2024), sekira jam 12.00 WIB.
"TKP di
sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro," ujar Kapolsek,
saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
Farid
menceritakan, waktu itu korban berinisial BS (17) sedang bertandang ke rumah
rekannya Indra di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, mengendarai sepeda
motor Honda Beat bernomor polisi BE 3198 OX.
"Lalu,
datanglah pelaku Dupa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan
ingin ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro,"
sambung Kapolsek.
Nahas,
setelah berhasil memperdayai korban, pelaku Dupa bak menghilang ditelan bumi
bersama sepeda motor pinjaman.
"Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditaksirkan dengan uang
sekitar Rp6,5 juta, dan ayah korban melapor ke Polsek Candipuro," cetus
Kapolsek.
Usia
menerima laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus
tersebut. Berkat kerja keras petugas, terduga berhasil diendus keberadaannya.
"Pada
hari Jumat (27/9) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, saya dan Unit Reskrim Polsek
Candipuro menggerebek terduga pelaku bernama Dupa di Dusun Candirejo, Desa
Titiwangi, Kecamatan Candipuro," tegas Kapolsek.
Saat
diinterogasi, tersangka Dupa mengaku bekerja sebagai seorang buruh, tinggal di
Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Saat dicecar petugas, ia
tak mengelak telah menggelapkan sepeda motor korban.
Selain tersangka,
polisi juga menyita sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan yakni sepeda
motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3198 OX, selembar STNK
sepeda motor korban, dan selembar surat keterangan leasing.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Pelajar 15 Tahun Pencuri Motor di Merak Batin Lampung Selatan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Geger Penemuan Mayat Pria di Jati Agung Lampung Selatan, Diduga Korban Perampokan
Minggu, 29 Juni 2025 -
Polisi Bekuk Maling Motor Honda Revo di Ketapang Lampung Selatan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Jasad Wanita Jatuh dari Kapal di Perairan Bakauheni Ditemukan
Jumat, 27 Juni 2025