Emosi Tidak Dilayani Beli Tuak, 'Bang Jago' Bacok Tukang Tambal Ban di Bandar Lampung

Irfan Pukar berdaya saat digiring polisi ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kesal tidak dilayani ketika
membeli tuak, 'bang jago' bernama Irfan Pukar (38) dengan sadisnya membacok
tukang tambal ban inisial CN (40) di Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi di kios
tambal ban Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur pada Minggu (29/9/2024)
sekitar pukul 17.30 WIB.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan
dengan Polsek Tanjung Karang Timur.
"Iya pelaku sudah kita amankan dan ditahan," Kata
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (8/10/2024).
Kurmen menjelaskan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah
penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024).
Adapun motif pelaku nekat membacok korban lantaran kesal tidak
direspon ketika memesan minuman tuak di kios korban yang sekaligus juga membuka jasa tambal ban.
"Jadi pelaku ini kesal tidak diladeni ketika pesan tuak,
akhirnya terjadi cekcok berujung penganiayaan. Pelaku juga diduga dalam pengaruh
alkohol atau mabuk," Ucapnya.
Kesal usai cekcok mulut, pelaku pergi dan kembali lagi dengan
membawa sajam jenis golok.
"Korban alami luka robek di bagian telinga sebelah kiri dan
lengan tangan sebelah kiri," Imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju
warna orange yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
"Untuk sajam masih kita lakukan pencarian karena dibuang
pelaku usai menganiaya korban," Jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2)
KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(*)
Berita Lainnya
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025 -
Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Rabu, 03 September 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025