Gagal Curi Motor di Natar Lampung Selatan, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Tersangka curat Nopri Romanda saat diamankan di Polsek Natar. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar,
Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Nopri Romanda (22) seorang
pengangguran asal Desa Natar, gegara mencuri sepeda motor.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kejadian aksi
pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Sabtu (5/10/2024),
sekitar jam 14.30 WIB.
"TKP di rumah korban di Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari,
Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Hendra melanjutkan, saat itu, seseorang tak dikenal menyatroni
rumah korban Antoni (36) lalu merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat
warna silver berplat nomor BE 2676 ADP.
"Pada saat korban mendengar suara sepeda motor menyala,
korban langsung menuju parkiran dan melihat sepeda motor milik korban sudah
tidak ada lagi," sambungnya.
Salah seorang warga kemudian menghubungi petugas Polsek Natar
melaporkan kejadian curat tersebut. Sementara, korban melakukan pengejaran
terhadap pelaku.
Rupanya, usaha korban mengejar pelaku membuahkan hasil dan si
pelaku pencurian berikut sepeda motor langsung diamankan. Polisi pun tiba di
lokasi dan langsung mencokok si pelaku.
"Masih di hari yang sama kisaran jam 17.30 WIB, pelaku
bernama Nopri Romanda berhasil diamankan di jalan Desa Pemanggilan, Kecamatan
Natar," urai Kapolsek.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan
pencurian sepeda motor bersama temannya berinisial YK yang berhasil lolos saat
aksi kejar-kejaran. Tersangka Nopri Romanda, seorang pengangguran tinggal di
Dusun I, Desa Natar, Kecamatan Natar.
"Untuk pelaku lainnya inisial YK kita tetapkan dalam daftar
pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 1
unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol BE 2676 ADP, 1 buah kunci
leter T, dan 3 buah anak kunci leter T.
"Tersangka Nopri Romanda dijerat menggunakan Pasal 363 KUH
Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025 -
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025