• Kamis, 07 November 2024

Tiga Calon Pimpinan Definitif DPRD Metro Diajukan ke Gubernur

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15.15 WIB
130

Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pimpinan Definitif DPRD kepada Gubernur Lampung. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang diterima dari partai politik pemenang Pemilu 2024.

Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, mengonfirmasi bahwa pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari tiga partai: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Usulan sudah kami sampaikan kemarin, pada 7 Oktober 2024," ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Ade menjelaskan bahwa ketua DPRD diusulkan dari PDIP, sementara wakil ketua 1 dari PKS dan wakil ketua 2 dari Nasdem. "Usulan ini juga mengacu pada rekomendasi partai dan hasil rapat pleno penetapan pimpinan definitif DPRD," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai nama-nama yang diusulkan, Ade menyebutkan tiga nama yang diajukan: Ria Hartini sebagai Ketua, Ahmad Kusaini sebagai Wakil Ketua 1, dan Abdulhak sebagai Wakil Ketua 2.

Saat ini, DPRD masih menunggu penetapan dari Gubernur Lampung melalui Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan pimpinan definitif. "Pelantikan akan dilakukan setelah SK Gubernur diterbitkan," katanya.

Setelah pelantikan pimpinan definitif, Ade menambahkan, akan dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018. "Tugas ini merupakan wewenang pimpinan definitif yang baru," tutupnya.

Sebagai informasi, sebanyak 25 anggota DPRD Kota Metro periode 2024-2029 telah dilantik sebelumnya. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Metro, Vivi Purnamawati, dalam sidang paripurna pada 19 Agustus 2024. Pada saat itu, Ria Hartini menjabat sebagai Ketua DPRD Sementara dan Ahmad Kusaini sebagai Wakil Ketua Sementara. (*)