• Sabtu, 27 September 2025

Polisi Minta Warga Lapor Call Center 110 Jika Ada Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13.58 WIB
64

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat kegiatan jumat curhat di Kelurahan Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (11/10/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras meminta masyarakat agar memanfaatkan layanan call center 110 jika ada gangguan Kamtibmas jelang Pilkada serentak 2024.

Ia menjelaskan layanan itu tersedia selama 24 jam untuk memudahkan masyarakat melapor jika terjadi tindakan kriminal, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya.

Hal itu disampaikan saat menggelar kegiatan jumat curhat di Kelurahan Olok Gading, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (11/10/2024).

“Kami ingin memastikan bahwa warga Bandar Lampung memiliki akses cepat untuk melaporkan insiden atau potensi gangguan keamanan. Call Center 110 merupakan layanan gratis yang akan langsung direspons oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Dengan adanya layanan ini, lanjut Abdul Waras, masyarakat tidak perlu lagi khawatir tentang bagaimana atau di mana melaporkan masalah keamanan.

"Segera setelah menerima laporan, petugas akan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan," Ucapnya.

Selain itu, layanan Call Center 110 juga bisa digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, tawuran, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat agar menggunakan layanan itu secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu atau informasi yang tidak relevan.

"Dengan layanan ini, kami harap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat dan memperkuat kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga ketertiban di wilayah kota, khususnya jelang perhelatan Pilkada serentak 2024," Pungkasnya. (*)