• Kamis, 07 November 2024

Terlilit Utang, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Kompak Curi Motor Tetangga

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17.42 WIB
54

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), kompak mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Kampung Sukalila RT 001 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelarian dua sejoli asal kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini berakhir, usai petugas gabungan Polsek Panjang dibantu Polres Lampung Utara, menangkap keduanya, pada Sabtu (12/10/2024) siang, di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan Abung Selatan, Lampung Utara.

"Benar, kedua pelaku berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Minggu (13/10/2024).

Martono mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/10/2024), sekira pukul 03.00 Wib, di kediaman korban, di Kampung Sukalila RT 001 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Motor korban ini diparkir di teras rumah, dan korban terbiasa tidak mengunci stang,” kata Kompol Martono.

Modus yang dilakukan oleh keduanya, lanjut Martono, yaitu dengan mendorong motor tersebut keluar dari rumah, kemudian menyambung kabel kontak, kemudian membawa lari sepeda motor.

"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, kemudian pelaku Niko, menyambungkan kabel, agar motor bisa hidup,” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran pelaku Nandarini terlilit hutang.

"Ide mencuri dari si wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku Nandarini,” katanya.

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial dengan harga Rp6 juta.

"Hasil penjualan motor, dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone,” kata Kompol Martono.

Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro Nopol BE 4210 RW.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone milik pelaku, hasil penjualan sepeda motor curian.

"Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek. (*)