Bawaslu Ingatkan Pemanggilan Terduga Pelanggaran Pilkada Harus Didasari Bukti Kuat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati dalam memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024.
Pasalnya, jika tidak dilandasi dengan cukup bukti, dikhawatirkan pihak yang dipanggil bisa menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika ingin memanggil terduga pelaku pelanggaran, maka harus didasari dengan bukti yang kuat. Jajaran pengawas harus melakukan penelurusan serta pendalaman dari informasi awal. Lakukan dengan teliti," kata Puadi seperti dikutip dari website Bawaslu RI, pada Rabu (16/10/2024).
Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini berharap, ketika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain, maka kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakumdu harus intens melakukan diskusi dengan Bawaslu.
Ketiga lembaga harus rajin membangun komunikasi dan koordinasi agar memiliki cara pandang yang sama dalam menghadapi sebuah kasus.
"Bekali dengan pengetahuan supaya memudahkan dalam menegakkan keadilan pemilihan. Nantinya ketika ada masalah sudah tahu hal apa yang boleh dan harus dilakukan," terangnya.
Dikatakan Puadi, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu dapat menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Kewenangan Bawaslu terbatas dalam upaya menggali informasi sebuah kasus.
"Lembaga dalam Sentra Gakkumdu saling menguatkan. Ketiganya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim pemilihan yang harmonis. Semoga semua proses berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menuturkan, Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perlu lebih meningkatkan soliditas serta menyamakan persepsi tentang pola penanganan tindak pidana pemilihan.
"Gakkumdu pusat mempunyai tugas untuk mengawal dan menghantarkan seluruh jajaran Gakkumdu baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk siap dan sukses dalam menangani dugaan tindak pidana pemilihan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025