Kemendagri Minta Pemprov Lampung Gunakan Skala Prioritas Belanjakan APBD

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat dimintai keterangan di Gedung Pusiban kantor Gubernur Lampung, Jum'at (18/10/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) melakukan sinkronisasi arah kebijakan nasional dan daerah pada
penyusunan APBD tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Pusiban
lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jum'at (18/10/2024).
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, jika sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Hari ini saya bertemu dengan pejabat provinsi dan kabupaten/kota, kalau di provinsi kepala OPD kalau kabupaten/kota dengan TAPD ada inspektur, Bappeda, Bapenda, BPKAD dan kepala bagian hukum," ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan jika pertemuan tersebut dalam rangka menjelaskan tentang pengelolaan anggaran APBD. Dimana Kemendagri baru saja menerbitkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.
"Penyusunan APBD ini setiap tahun berubah karena ada regulasi baru ada kebutuhan baru sehingga ada penyesuaian. Dan Permendagri ini yang dijadikan untuk menyusun APBD baik di provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Ia menjelaskan jika rancangan APBD harus bisa di rencanakan dengan baik kemudian di laksanakan dengan baik serta di pertanggungjawabkan dengan baik.
"Untuk bisa ketiganya maka harus memahami aturan, maka hari ini kita lakukan peningkatan kapasitas dan kita lakukan sosialisasi dan juga pertemuan dengan pejabat di Lampung," tambahnya.
Menurutnya beberapa hal penting dalam pengelolaan anggaran diantaranya adalah perencanaan yang baik serta harus sejalan dengan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Didalam pengelolaan anggaran itu harus direncanakan dengan baik dan singkron dengan kegiatan pemerintah pusat. Kemudian juga dalam merencanakan anggaran tidak harus dibagi rata tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas," tegasnya.
Selain itu didalam pelaksanaan APBD juga harus dilakukan percepatan karena dengan uang beredar di masyarakat maka perekonomian akan bergerak dan pembangunan akan berjalan.
"Dalam pelaksanaan nya harus dilakukan percepatan karena dengan uang beredar di masyarakat ekonomi akan bergerak, kemudian pembangunan akan berjalan, pembangunan publik akan diperbaiki. Dengan begitu tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat kalau ini meningkat maka partisipasi juga akan meningkat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025