1.179 Pengendara di Bandar Lampung Ditindak Selama Seminggu Operasi Zebra Krakatau 2024

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.179 pengendara di Bandar Lampung
ditindak selama seminggu operasi Zebra Krakatau 2024 mulai dari 14-20 Oktober
2024, Minggu (20/10/2024).
Adapun rinciannya yakni 442 pengendara dilakukan tilang manual dan 737 pengendara dilakukan teguran.
"Ada 442 pengendara ditilang manual selama seminggu ini, sementara teguran ada 737 pengendara," Kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika.
Ridho menjelaskan pada hari pertama terdapat 15 pengendara dilakukan tilang manual, hari kedua ada 165 pengendara, hari ketiga 171 pengendara, hari keempat 35 pengendara, hari kelima 32 pengendara, hari keenam ada 13 pengendara dan hari ketujuh ada 11 pengendara.
"Untuk rata-rata pelanggaran terbanyak yakni pengendara motor tidak pakai helm SNI yaitu 153 orang," Jelasnya.
Kemudian pelanggaran disusul oleh pengendara dibawah umur sebanyak 119 orang, menggunakan plat palsu 40 orang, melawan arus ada 33 orang, menggunakan knalpot brong 21 orang dan 1 orang berbonceng tiga.
"Untuk pelanggaran mobil yaitu melawan arus ada 4 orang, berkendara di bawah umur ada 9 orang, tidak mengenakan safety belt ada 23 orang, melebihi muatan ada 11 orang, melanggar lampu lalulintas ada 17 orang dan menggunakan plat palsu ada 11 orang," Imbuhnya.
Selain itu, polisi juga mencatat ada 367 unit motor yang melakukan pelanggaran, 60 mobil penumpang dan 15 mobil barang.
"Kami juga menyita 80 SIM, 342 STNK dan 20 unit motor karena melakukan pelanggaran," Pungkasnya.
Untuk diketahui, Polresta Bandar Lampung resmi menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 yang dimulai selama 14 hari dari 14 sampai 27 Oktober 2024.
Dalam operasi itu, sebanyak 60 personel dilibatkan dibantu oleh instansi terkait. Adapun tema Ops Zebra yakni mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih demi kamseltibcarlantas yang aman.
Sementara, 9 sasaran Ops Zebra Krakatau 2024 yakni pengendara menggunakan ponsel, pengemudi masih di bawah umur, pemotor berboncengan lebih dari satu orang.
Pemotor tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara kendaraan meminum miras.
Pengendara melawan arus lalu lintas, pemotor melebihi kecepatan, kendaraan odol dan kendaraan parkir di bahu jalan tol. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025