Pengedar Sabu di Talagening Tanggamus Terancam 20 Tahun Penjara

Pengedar sabu berinisial LA (50) tak berkutik saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus
- Pengedar sabu berinisial LA (50), yang ditangkap di rumahnya di Pekon (Desa)
Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, terancam hukuman
penjara hingga 20 tahun.
Ancaman tersebut
dikenakan setelah LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan LA
dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus pada Senin, 14 Oktober
2024 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika
jenis sabu di kediaman tersangka.
Kasat Resnarkoba
Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan LA merupakan hasil dari
penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"LA ditangkap
sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Kami menemukan 1 plastik klip berisi
kristal putih seberat 0,12 gram, bong, pipa kaca bekas pakai, dan alat
pendukung lainnya yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP
Mirga, Senin (21/10/2024).
Saat diinterogasi, LA
mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kecamatan
Wonosobo. Pria tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
karena keberadaannya belum diketahui.
"Kami telah
mengidentifikasi pemasok narkoba dan akan terus mengejarnya," tambah AKP
Mirga.
Dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memberantas
peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus
berupaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi
para pengedar narkotika," tegas AKP Mirga.
Saat ini, tersangka LA
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum
lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Asal Tanggamus Lampung
Senin, 12 Mei 2025 -
Terpeleset Saat Memancing di Pantai Teluk Betung Tanggamus, Ali Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025