Karantina Lampung Sita 126 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Penampakan burung ilegal yang berhasil diamankan Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas Balai Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyita sejumlah 126 satwa burung tanpa
dokumen di Dermaga 6, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni telah mengagalkan penyelundupan 126
burung pada Senin (21/10/2024), sekira pukul 20.30 WIB.
"Petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan berhasil
mengagalkan rencana penyelundupan 126 burung di Dermaga 6 Pelabuhan
Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Donni, saat dikonfirmasi,
Rabu (23/10).
Donni melanjutkan, petugas menaruh curiga sejak melihat mobil
jenis minibus, pasalnya pada bagian atap kendaraan terdapat barang bawaan yang
ditutup terpal berwarna biru.
"Petugas pun memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup.
Ditemukanlah 4 keranjang buah berisi ratusan ekor burung," sambungnya.
Donni merincikan, dari hasil identifikasi petugas, jenis satwa
burung yang dibawa berjumlah total 126 ekor yakni cucak ijo mini 9 ekor, cucak
ranting 7 ekor, sepah raja 3 ekor, dan kolibri ninja 107 ekor.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, sang sopir tidak dapat
menunjukkan dokumen kelengkapan satwa yang dibawanya, sehingga dilakukan
penahanan oleh petugas.
"Burung-burung ini diangkut dari Medan tujuan Jakarta oleh
kendaraan minibus dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, serta tidak dilaporkan
kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," tegas Donni.
Donni menyatakan, satwa burung yang ditahan akan segera
diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam seksi konservasi
wilayah III (BKSDA SKW III) Lampung.
"Nanti setelah diserahterimakan, burung-burung ini akan
dilepasliarkan. Dikembalikan ke habitat aslinya," cetus Doni.
Doni berharap, masyarakat pecinta burung ataupun para pebisnis
burung yang akan melalulintaskan satwanya bisa mematuhi peraturan perkarantinaan.
"Karena jika melanggar seperti ini, dalam Undang-undang nomor
21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan itu ada sanksinya.
Berupa sanksi pidana dan juga denda hingga miliaran rupiah," urainya.
Doni pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan Karantina
Lampung, dengan melaporkan setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produk
olahannya yang akan dibawa melintas ke daerah lain.
"Agar dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan
dan pengeluaran yang telah ditetapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan dan PKS Lampung Selatan Usulkan Perubahan AKD DPRD Periode 2024–2029
Senin, 30 Juni 2025 -
DPRD Lampung Selatan Soroti Layanan Publik di Rumah Sakit, Minta RS Bob Bazar Beli Alat Cuci Darah Sendiri
Senin, 30 Juni 2025 -
Warga Terdampak Angin Kencang di Ketapang Lampung Selatan Bakal Dapat Bantuan
Senin, 30 Juni 2025 -
Polisi Autopsi Jenazah yang Ditemukan di Jati Agung Lampung Selatan
Senin, 30 Juni 2025