• Senin, 09 Desember 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Desa Kunyayan Tanggamus, Satu Lagi Buron

Senin, 28 Oktober 2024 - 17.21 WIB
56

SJ hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan Polisi di Polsek Wonosobo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon (Desa) Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Seorang tersangka utama, berinisial SJ (19), warga setempat telah diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin menjelaskan, SJ ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pukul 16.40 WIB, dengan sejumlah barang bukti berhasil disita.

"Tersangka kami tangkap berikut kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban," kata Iptu Tjasudin, Senin (28/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Risky yang kehilangan sepeda motor dan ponselnya pada 15 Agustus 2024. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi korban, setelah sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro miliknya hilang saat ia bermalam di rumah temannya.

Saat interogasi, SJ mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebutkan bahwa ia tidak bekerja sendirian.

"SJ mengungkap bahwa ia beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial I (25), warga Pekon Padang Ratu. Namun, saat tim mendatangi rumah I, ia telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO," ungkap Iptu Tjasudin.

Modus operandi pelaku adalah membobol pintu depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan tersebut ketika mendapati pintu depan dalam kondisi terbuka dan barang-barangnya raib.

SJ kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Polsek Wonosobo akan terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," tegas Iptu Tjasudin. (*)