Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Metro, Jaksa Hadirkan Sembilan Saksi
Suasana sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Senin (28/10/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Qomaru Zaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Status tersangka yang disandang Qomaru Zaman kini berubah menjadi terdakwa. Ia di sidang dengan perkara teregistrasi nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di kota Metro.
Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.
Baca juga : Qomaru Zaman Tersangka Pelanggaran Pemilu
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Lalu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta Lima orang saksi lainnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga : Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
"Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Berdasarkan pantauan di PN Metro, Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama sejumlah timnya.
Sidang perdana tersebut juga dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selain itu, hadirnya Qomaru Zaman mengikuti sidang juga dampingi oleh para tim suksesnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pajak Dikeluhkan Warga, Pemkot Metro Siap Rasionalisasi PBB-P2
Selasa, 20 Januari 2026 -
Empat Pejabat Pemkot Metro Dirolling, Diantaranya Sekretaris Inspektorat Hingga Wadir RSUDAY
Senin, 19 Januari 2026 -
Musrenbang Purwoasri, Pemkot Metro Prioritaskan Infrastruktur Penopang Pangan
Senin, 19 Januari 2026 -
Usulan Pembangunan Hilang, Warga Banjarsari Ancam Demo Pemkot Metro
Kamis, 15 Januari 2026









