Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Proses hukum dugaan penganiayaan Kepala Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Heri Putra Wijaya terhadap ASN Kecamatan setempat Aprizal tak kunjung menemui titik terang, pengacara korban mendesak pihak kepolisian segera tetapkan terlapor menjadi tersangka pasalnya kasus tersebut telah berjalan 2 bulan lebih.
Pengacara korban Muhammad Abdul Bumikul Darma, menjelaskan berdasarkan dari SP2HP yang mereka terima terkait laporan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi-saksi dan telah menerima bukti surat visum et repertum dari rumah sakit," jelas M. Abdul Bumikul, Rabu (30/10/2024).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri, Korban Desak APH Tegas
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam perkara tersebut telah di lakukan gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2024 yang di pimpin oleh KBO Polres Lampung Utara.
"Gelar perkara yang dipimpin oleh IPDA Djoko Susilo selaku KBO Mapolres Lampura juga telah menyatakan bahwa peserta gelar perkara sepakat perkara tersebut segera ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHP dengan penganiayaan terhadap korban yang bisa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Kita terus ikuti proses hukum selanjutnya dan minta support kawan media agar klien kami mendapatkan keadilan di negeri Indonesia tercinta ini," pungkas M. Abdul Bumikul.
Seperti diketahui bahwa korban yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Sungkai Tengah menjabat sebagai Kasi Pembangunan diduga telah dianiaya Kades Mekar Asri saat berada di kantornya.
Adapun motif tindakan pelaku diduga karena korban dianggap yang mengetahui persis kondisi pembangunan fisik di Desa Mekar Asri sehingga ketika muncul pemberitaan maka kades menganggap korban sebagai informan media.
Dalam pemberitaan Kupastuntas.co, sebelumnya juga telah diberitakan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi sepanjang 920 meter dan pembangunan sumur bor tiga titik ditemukan banyak permasalahan. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024