• Senin, 09 Desember 2024

Karangan Bunga Banjiri Mapolres Pringsewu, Apresiasi Penangkapan Oknum LSM dan Wartawan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18.39 WIB
609

Karangan Bunga terlihat berjejer di Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/24). Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Ratusan karangan bunga terlihat berjejer di Mapolres Pringsewu, Kamis (31/10/2024). Karangan bunga tersebut dikirim oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas penangkapan Oknum LSM dan Wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala pekon (Desa) beberapa waktu lalu.

Dari pantauan di lokasi, karangan bunga mayoritas dikirim oleh kepala pekon (Kepala Desa). Diantara ratusan karangan bunga yang berjejer, ada salah satu yang unik dengan ucapan 'I Love You Kapolres, Bongkar Oknum LSM dan Oknum Wartawan', Dari Kami Yang Tertindas.

Sebelumnya diberitakan seorang Oknum LSM di Kabupaten Pringsewu berinisial Abidin Ayub warga Kecamatan Pringsewu ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon (Kades).

Abidin yang merupakan mantan Kepala Pekon dan calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu, di tangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih Sabtu (12/10/2024). Dari tangan Abidin turut diamankan uang sebesar Rp16 juta yang diduga sebagai hasil pemerasan dari sejumlah kepala pekon.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam konferensi Pers, Kamis (31/10/2024) mengatakan modus pelaku dengan mengaku sebagai LSM dan wartawan media online.

Yunus membeberkan, penangkapan Abidin  berdasarkan adanya aduan yang ia terima saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

“Tidak hanya kepala pekon, para kepala sekolah dan juga para kepala puskesmas sering mengeluhkan soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” bebernya.

"Modusnya mengatasnamakan media yang dia gunakan untuk mengirimkan ancaman kepada sejumlah kepala pekon dengan mengirim link berita dan meminta sejumlah uang," kata Kapolres.

Menurut AKBP M Yunus, ada delapan kepala pekon yang dimintai uang masing masing sebesar Rp2 juta.

"Polisi melakukan penguntitan dan kemudian  mengamankan pelaku, dalam kasus ini masih ada rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dan sudah ditetapkan DPO," ungkapnya.

Dihari yang sama Polisi juga menangkap Doni warga Kecamatan Sukoharjo yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap kepala pekon dengan alasan menagih uang koran. Dari tangan Doni petugas mengamankan uang sebesar Rp3 juta.

Sementara Doni mengaku hanya di suruh oleh seseorang yang juga mengaku wartawan untuk mengambil uang dari kepala pekon di Kecamatan Adiluwih. Dalam perkara ini Polisi juga menetapkan rekan Doni sebagai DPO.

Dalam perkara ini keduanya dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan.dengan ancaman maksimal  tujuh (7) tahun penjara. (*)