• Senin, 09 Desember 2024

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17.36 WIB
2.1k

Konferensi pers Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi PI WK OSES di Kantor Kejati setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp271.799.878.200 (271 miliar), Kamis (31/10/2024).

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT. Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

"Hari ini Kamis (31/10/2024), tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung melakukan konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," Kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung.

Armen menjelaskan pada Kamis (17/10/2024) lalu, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tipikor tersebut.

"Hari selasa sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB," Ucapnya.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Armen, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

"Hingga saat ini tim masih mendalami asal muasal kepemilikan barang tersebut. Apabila barang bukti itu tidak bisa dibuktikan dan ada kaitannya dengan Tipikor, maka pihaknya akan melakukan penyitaan. Apabila bisa dibuktikan asal usulnya dan tidak ada kaitannya dengan pidana, tim penyidik akan kembalikan," Imbuhnya.

Armen menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.

"Untuk modus operandi nanti disampaikan setelah ditetapkan tersangka, masalah kerugian negara, nanti kami kordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara sehingga kerugian negara yang disampaikan sesuai dengan lembaga terkait," Jelasnya.

Disinggung apakah PJ. Gubernur Lampung akan dipanggil untuk pemeriksaan, Armen menjelaskan pihaknya akan melihat sesuai perkembangan hasil perkara.

"Target tersangka, tentunya kami punya timeline dalam penyelesaian penyidikan perkara, sesegera mungkin kami akan menetapkan tersangka, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan penyidikan tidak berlarut-larut," Pungkasnya. (*)