Sempat Ditangguhkan, Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah melakukan penahanan kembali
terhadap oknum guru Fadlurahman Zikri (27) yang mencabuli muridnya yang masih
duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil.
Penahanan itu usai pihak kepolisian mencabut penangguhan penahanan terhadap
tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto
mengatakan langkah itu diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Iya kemarin Sabtu (2/11/2024), tersangka FZ kami panggil dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung," Singkatnya, Minggu (3/11/2024).
BACA JUGA: Keluarga
Korban Tuntut Guru Cabul di Bandar Lampung Ditahan
Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke pihak
kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Berkas saat ini sedang diteliti oleh jaksa. Jika nanti dinyatakan
lengkap, segera kami limpahkan," Ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka diketahui tercatat
sebagai ketua yayasan SD tempat korban mengenyam pendidikan.
Selain itu, tersangka juga aktif sebagai pengajar Bahasa Arab di sekolah
tersebut. Sementara korban adalah siswinya yang masih duduk di bangku kelas 6.
Sebelumnya berita ini viral saat terkuak seorang guru swasta di Bandar
Lampung berinisial FZ (27) nekat cabuli muridnya yang masih di bawah umur
berstatus pelajar SD.
Dimana, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobilnya ketika
mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung
Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 lalu.
Hasil pemeriksaan, tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut
terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Polisi pun sempat menangguhkan penahanan terhadap FZ atas permintaan pihak
keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Senin, 02 Desember 2024 -
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024