Kasus Dugaan Korupsi, Komisaris dan Direktur PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung memeriksa
sejumlah saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB),
Senin (4/11/2024).
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan yang mengatakan pihak terperiksa ada sebanyak 5 orang dan masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Adapun 5 saksi itu diantaranya HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.
Ricky menjelaskan pemeriksaan itu masih sebatas saksi dalam perkara tersebut. "Iya (saksi)," Ucapnya.
BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja
Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang bernilai US$ 17.286.000, atau
sekitar Rp271,8 miliar.
Dana
tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi yang dialokasikan
kepada PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU, sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM RI tentang Pengelolaan PI.
Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.
Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, motor dan mobil disita.
Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024 -
Promosi Judi Online di Medsos, Lima IRT Asal Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Senin, 02 Desember 2024 -
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 02 Desember 2024