• Rabu, 11 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi, Komisaris dan Direktur PT LEB Diperiksa Kejati Lampung

Senin, 04 November 2024 - 15.09 WIB
215

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Senin (4/11/2024).

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan yang mengatakan pihak terperiksa ada sebanyak 5 orang dan masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Adapun 5 saksi itu diantaranya HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB.

Ricky menjelaskan pemeriksaan itu masih sebatas saksi dalam perkara tersebut. "Iya (saksi)," Ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang bernilai US$ 17.286.000, atau sekitar Rp271,8 miliar.

Dana tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi yang dialokasikan kepada PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI.

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, mata uang asing, motor dan mobil disita.

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589. (*)