Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pilkada Konsisten Patuhi Regulasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI, Puadi mengingatkan para penyelenggara pemilu baik Bawaslu, DKPP,
dan KPU untuk selalu konsisten mematuhi regulasi kepemiluan dalam menjalankan
tugas dan wewenang masing-masing.
Puadi mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat
terselenggaranya Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.
"Saya mohon teman-teman (penyelenggara pemilu) konsisten
terhadap regulasi yang menjadi pegangan kita. Karena ini syarat pemilu
demokratis, seperti PKPU kampanye itu yang harus dipegang betul-betul. Tidak
boleh kita keluar dari koridor kita," ucap Puadi dalam Rapat Koordinasi
Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Khusus untuk para pengawas pemilu, dia menyerukan, dalam menangani
dugaan pelanggaran pemilihan agar mematuhi hukum acara. Penanganan dugaan
pelanggaran tidak boleh keluar dari regulasi.
"Jajaran Bawaslu hati-hati untuk membuat keputusan apakah masuk
temuan atau laporan. Harus bisa mempertanggungjawabkan, kalau cuma sekedar info
awal jangan coba-coba memanggil pejabat tinggi. Karena kalau tidak bisa
membuktikan bisa dituduh sebagai pencemaran nama baik," paparnya.
Selain itu, Puadi juga berharap sesama penyelenggara pemilu tetap
membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Dia mewanti-wanti untuk saling
mendukung dan bersinergi satu sama lain.
"Mari kita kawal Pemilihan 2024 dengan tepat dan fokus untuk
bisa menyelenggarakan Pemilihan 2024 dengan tulus, ikhlas dan niat yang baik
dalam menjalankan tugas," kata dia.
Sebagai informasi dalam rakor ini dihadiri para ketua dan anggota
Bawaslu serta KPU kabupaten/kota di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meningatkan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus percaya diri saat melakukan tugas-tugas
pengawasan. Kepercayaan diri harus ditunjukkan termasuk di depan pemangku
kepentingan Pemilihan 2024.
"Jajaran Bawaslu tidak boleh minder, walaupun masa kerja hanya
sementara, tetap harus gagah di hadapan stakeholder. Karena kerja-kerja yang
dilakukan dilindungi oleh undang-undang, salah satunya dalam upaya menegakan
keadilan pemilihan," kata Totok.
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menuturkan,
Bawaslu RI tidak bisa bekerja maksimal jika jajaran ad hoc tidak bekerja sesuai
dengan baik. Sebab, data yang diperoleh Bawaslu RI merupakan data dari jajaran
ad hoc di seluruh daerah.
"Panwascam sebagai
pelaksana kebijakan. Teman-teman yang berhadapan langsung dengan Masyarakat,
sehingga mengetahui segala macam dinamika yang terjadi di lapangan,"
tegasnya.
"Mari kita keluarkan kemampuan terbaik yang kita miliki pada
Pemilihan 2024. Bekali diri dengan membaca PKPU dan Perbawaslu. Pengawas harus
lebih pintar dari yang diawasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Akademisi: Cakada Merasa Dirugikan Saat Pilkada Harus Diberikan Ruang untuk Pembuktian di MK
Selasa, 10 Desember 2024 -
Bawaslu Lampung Catat 160 Kejadian Khusus Dalam Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Saksi Paslon 01 Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Mirza - Jihan Raih 3,3 Juta Suara Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 07 Desember 2024