Serikat Buruh Usul UMP Lampung 2025 Naik 15 Persen

Bendahara FPSBI Provinsi Lampung Tri Susilo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung
berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menaikan Upah Minimum
Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 15 persen.
"Kalau dari kami
harapannya pemerintah daerah dapat menerapkan upah layak nasional atau minimal
15 persen dari UMP tahun 2024 ini," ujar Bendahara FPSBI Provinsi Lampung
Tri Susilo saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Rabu (6/11/2024).
Ia mengatakan jika dengan
kenaikan UMP sebesar 15 persen tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
sandang dan pangan para pekerja dengan pendapatan yang diterima setiap
bulannya.
"Dengan naik 15 persen
ini sudah masuk kategori upah yang kayak. Mengingat kebutuhan sandang dan
pangan masyarakat bisa terpenuhi walau belum 100 persen. Tapi setidaknya bisa
bernapas lega dengan pendapatan yang diterima setiap bulannya," katanya.
Namun ia mengatakan jika
pihaknya menyerahkan putusan penetapan UMP kepada peraturan pemerintah pusat
seperti yang telah diberlakukan tahun sebelumnya.
"Tapi kembali lagi pada
peraturan pemerintah pusat karena semua kembali ke pusat, daerah walaupun
menolak juga tetap di berlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Sementara itu Plh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika pihaknya
masih menunggu formulasi perhitungan UMP dari pemerintah pusat.
Pihaknya juga telah melakukan
pertemuan dengan dewan pengupahan untuk membahas kenaikan UMP. Ia mengatakan
jika para buruh mengusulkan UMP naik sebesar 10 persen.
"Sejauh ini kita sudah
melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan. Untuk menetapkan UMP kita harus
lihat berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata dia.
Sementara itu Kabid Hubungan
Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung, Soleha HY mengatakan jika,
UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November 2024.
Sementara untuk UMK, wajib
ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota paling lambat 30
November 2024 mendatang.
"UMP 2025 akan berlaku
per 1 Januari 2025 mendatang, dan kita sedang menunggu formula
perhitungannya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025