Sortir dan Lipat Selesai, KPU Lamsel Temukan 242 Lembar Surat Suara Rusak
Proses sortir lipat surat suara di KPU Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menyelesaikan proses sortir lipat (Sorlip) kertas surat suara sesuai target yakni 5 hari pengerjaan.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, proses pengerjaan Sorlip dijadwalkan mulai dari tanggal 1 November sampai dengan 5 November 2024.
"Proses sorlip kertas surat suara sudah selesai hari Selasa 5 November 2024 kemarin," ujar Ansurasta, saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Ansurasta melanjutkan, KPU setempat menerima sebanyak 1.622.498 kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Setelah proses sorlip selesai dilakukan, data sementara, terdapat kertas surat suara yang tidak bisa digunakan alias rusak sejumlah 242 lembar surat suara.
"Rinciannya, surat suara Pilgub 89 dan surat suara Pilbup153," sambungnya.
Disinggung mengenai rencana atas 242 kertas surat suara yang ditemukan rusak saat proses sorlip, Ansurasta menegaskan akan dilakukan pemusnahan.
"Akan dimusnahkan. Kemudian akan kita minta penggantian sesuai jumlah kekurangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HUT Lampung Selatan ke-69, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Tiga Hari
Jumat, 14 November 2025 -
Aksi Penculikan Anak di Bawah Umur Gemparkan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Korban Ditinggalkan di Kebun Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba hingga Judi Online
Jumat, 14 November 2025 -
Pabrik Kerupuk di Natar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta
Rabu, 12 November 2025









