KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat rentan melakukan
pelanggaran administrasi jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November
mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, ia meminta
kepada seluruh penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan diri terhadap potensi
pelanggaran yang terjadi, untuk mengantisipasi sengketa.
"Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri,
sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi," kata dia kepada
wartawan saat di konfirmasi dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).
"H-20 menuju Pilkada serentak 27 November 2024 masih ada kesempatan
seluruh elemen penyelenggara Pilkada untuk mengedukasi diri," sambungnya
Menurut dia pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata
cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Posisi kita dalam konteks administrasi menjadi terlapor dan mungkin
juga menjadi pihak terkait, karena ini peristiwa pilkada peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka
sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM menghadapi pelanggaran," ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya, agar tidak terjadi
penyimpangan yang berdampak terhadap urusan hukum.
"Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama
pengelolaan anggaran. Makanya saya
mengingatkan teman-teman menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan,
aturan, karena aturan itu sangat sakral," ujarnya.
Profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam
pengelolaan anggaran, sebab menurutnya pengelolaan anggaran menjadi penting
untuk dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi setelah Pemilu orang berbahagia menikmati
kemenangan. Sementara di pihak penyelenggara berurusan dengan aparat penegak
hukum (APH). Jangan terjadi hal yang
memprihatinkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan para
pengawas Pemilu atau Pilkada agar membuat saran perbaikan secara tertulis
apabila menemukan kesalahan pada pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menurutnya
apabila pengawas hanya memberikan saran perbaikan secara lisan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) hal tersebut sangat kecil kemungkinan ditindaklanjuti.
"Saran perbaikan itu harus tertulis, jangan pernah hanya lisan, karena
saat disampaikan lisan, KPU menjadi ragu-ragu untuk menindaklanjutinya,"
kata Totok kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
Beberapa contoh kasus, diantaranya terjadi di Lahat, dimana saran perbaikan
yang disampaikan Bawaslu secara lisan tidak ditindaklanjuti KPU. Hal ini membuat
enam kotak suara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang.
Selain itu, Totok menegaskan Bawaslu ingin belajar dari pengalaman Pemilu
lalu di mana setiap keterangan yang diberikan Bawaslu kerap menjadi pijakan
bagi MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU).
"Kami ingin memastikan ke depan, keterangan yang disampaikan Bawaslu
ke MK memiliki bobot dan keakuratan yang lebih baik daripada Pemilu sehingga
ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan kelancaran Pilkada,"
ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Catat 160 Kejadian Khusus Dalam Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Saksi Paslon 01 Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Mirza - Jihan Raih 3,3 Juta Suara Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Sabtu, 07 Desember 2024