• Senin, 09 Desember 2024

KPU RI: Penyelenggara Pilkada Rentan Melanggar Administrasi

Kamis, 07 November 2024 - 10.47 WIB
37

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut jika penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat rentan melakukan pelanggaran administrasi jelang penyelenggaraan Pilkada serentak 27 November mendatang.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, ia meminta kepada seluruh penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan diri terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, untuk mengantisipasi sengketa.

"Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

"H-20 menuju Pilkada serentak 27 November 2024 masih ada kesempatan seluruh elemen penyelenggara Pilkada untuk mengedukasi diri," sambungnya

Menurut dia pelanggaran administrasi merupakan  perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Posisi kita dalam konteks administrasi menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait, karena ini peristiwa pilkada  peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM menghadapi pelanggaran," ujarnya.

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya, agar tidak terjadi penyimpangan yang berdampak terhadap urusan hukum.

"Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran.  Makanya saya mengingatkan teman-teman menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral," ujarnya.

Profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran, sebab menurutnya pengelolaan anggaran menjadi penting untuk dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jangan sampai terjadi setelah Pemilu orang berbahagia menikmati kemenangan. Sementara di pihak penyelenggara berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).  Jangan terjadi hal yang memprihatinkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan para pengawas Pemilu atau Pilkada agar membuat saran perbaikan secara tertulis apabila menemukan kesalahan pada pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, menurutnya apabila pengawas hanya memberikan saran perbaikan secara lisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hal tersebut sangat kecil kemungkinan ditindaklanjuti.

"Saran perbaikan itu harus tertulis, jangan pernah hanya lisan, karena saat disampaikan lisan, KPU menjadi ragu-ragu untuk menindaklanjutinya," kata Totok kepada wartawan dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Beberapa contoh kasus, diantaranya terjadi di Lahat, dimana saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu secara lisan tidak ditindaklanjuti KPU. Hal ini membuat enam kotak suara dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang.

Selain itu, Totok menegaskan Bawaslu ingin belajar dari pengalaman Pemilu lalu di mana setiap keterangan yang diberikan Bawaslu kerap menjadi pijakan bagi MK dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU).

"Kami ingin memastikan ke depan, keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK memiliki bobot dan keakuratan yang lebih baik daripada Pemilu sehingga ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan kelancaran Pilkada," ujarnya. (*)