• Rabu, 11 Desember 2024

Pengumuman, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Berlaku Desember 2024

Kamis, 07 November 2024 - 10.52 WIB
72

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM akan resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.

Saat ini syarat kesertaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat maupun memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba yang sebelumnya di tujuh provinsi dan jangkauan wilayahnya meluas per 1 November 2024.

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata Heru, Kamis (7/11/24) dikutip dari CNN.

Polri menerapkan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sebelumnya, aturan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM sudah diterapkan di tujuh wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kini, polisi menerapkan uji coba secara nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.

Aturan baru perpanjang dan membuat SIM melampirkan kesertaan BPJS Kesehatan adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.

Sebelumnya, Pemerintah melanjutkan uji coba syarat pengurusan layanan surat izin mengemudi (SIM) dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, regulasi ini hanya berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari hasil evaluasi, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Walhasil, pemerintah memperluas sasaran uji coba secara nasional. Mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 November 2024.

"Uji coba Perpol No 2 tahun 2023 sebelumnya telah dilakukan di 7 Polda selama periode 1 Juli sd 30 September 2024, mulai 1 November 2024 diberlakukan uji coba secara nasional yang dilaksanakan di seluruh titik layanan SIM di Indonesia," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Rabu (6/11/2024).

BPJS mencatat masih ditemukan 14.273 pemohon SIM dengan status peserta JKN non-aktif dari total 322.944 pemohon SIM.

"Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional," lanjut dia.

"Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya non aktif maupun belum terdaftar JKN maka pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan," pungkas dia. 

Bukti kepesertaan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan dikatakan dimulai dari pihak kepolisian meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (*)