Dinas PPPA Bandar Lampung Rekomendasikan Tes Psikologis dan Kejiwaan untuk Pelaku Pencabulan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung merekomendasikan pelaku Fadlurahman Zikri (27) diduga pencabulan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa dan tes psikologis.
Langkah ini diambil untuk mendalami kondisi mental pelaku dan membantu proses penyelidikan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, menyampaikan bahwa upaya pendampingan bagi korban saat ini masih terkendala izin dari pihak keluarga korban.
"Pihak keluarga korban hingga saat ini belum mengizinkan kami untuk bertemu atau mendampingi anak korban. Kami pernah mendatangi mereka dengan membawa pendamping psikolog, namun keluarga masih belum memberikan izin, sehingga korban belum dapat kami bantu secara psikologis," jelas Maryamah, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Maryamah menyatakan bahwa dinasnya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya, termasuk menyediakan pendampingan psikologis dan hukum.
Dinas PPPA juga telah memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi kapan saja jika keluarga korban membutuhkan bantuan lebih lanjut.
"Kami selalu siap mendampingi korban kapan saja mereka membutuhkan. Pendampingan ini sangat penting untuk memulihkan kondisi psikologis korban pasca kejadian,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaku, Maryamah mengonfirmasi bahwa oknum guru tersebut. Dinas PPPA merekomendasikan pemeriksaan di rumah sakit jiwa guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami menyarankan agar pelaku diperiksa lebih lanjut di RS Jiwa untuk memastikan ada atau tidaknya kelainan psikologis yang mungkin mempengaruhi tindakannya,” tambah Maryamah.
Ia juga berharap agar kasus ini benar-benar ditangani dengan cermat oleh pihak berwenang, mengingat dampak psikologis yang signifikan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kita juga akan terus memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, " katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap korban dan keluarganya untuk mengatasi trauma serta mendukung pemulihan korban.
"Harapan kita agar kasus ini menjadi perhatian bersama dan membuka kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, " kata dia.
Hari ini, pelaku secara resmi dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Iya, kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Polresta Bandar Lampung. Jaksa yang menangani kasus ini bernama Bu Tika, dan dalam waktu dekat, berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama. (*)
Berita Lainnya
-
30 Pengunjung Diduga Keracunan di Hotel Novotel Karyawan PT. Bukit Pembangkit Innovative
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Periksa Kepala Chef Hingga Cook Helper Buntut 30 Tamu Hotel Novotel Keracunan
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Tamu Hotel Novotel Diduga Keracunan, ASTINDO Lampung: Tinjau Ulang dan Perbarui SOP Pengolahan Makanan
Sabtu, 14 Desember 2024 -
IAI Darul Fattah Diharapkan Bisa Survive Menghadapi Era BANI
Sabtu, 14 Desember 2024