• Rabu, 11 Desember 2024

Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 11 November 2024 - 13.23 WIB
146

Oknum guru Fadlurahman Zikri (27) cabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil saat dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Senin (11/11/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum guru Fadlurahman Zikri (27) yang mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti itu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Bandar Lampung.

"Iya, Jaksa nya atas nama bu Tika, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka dipersangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Baca juga : Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Sebelumnya, seorang guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) nekat cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD.

Dimana, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobilnya ketika mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 wib lalu.

Hasil pemeriksaan, tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Polisi pun sempat menangguhkan penahanan terhadap FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.

Kemudian, pada Sabtu (2/11/2024), tersangka FZ dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Penahanan itu usai pihak kepolisian mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Lalu, pada Senin (11/11/2024), oknum guru Fadlurahman Zikri (27) yang mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.

"Hari ini penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka FZ ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21)," Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati. (*)