Ombudsman Gelar Mimbar Pelayanan Publik, Hadirkan Dua Pasang Cagub Lampung 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, menggelar mimbar pelayanan publik, untuk melihat gagasan pelayanan publik dan penandatanganan pakta integritas oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung 2024. Digelar di hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, hadir dalam mimbar pelayanan publik tersebut calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 Arinal Djunaidi - Sutono, serta calon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal (RMD) - Jihan Nurlela Chalim.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, mimbar pelayanan publik ini, untuk mendengar visi misi khususnya mengenai pelayanan publik.
"Jadi kami bukan ingin melakukan debat tandingan dari KPU, tapi ingin memberikan fasilitasi mengenai visi - misi khususnya pelayanan publik," katanya dalam sambutan.
Menurutnya, isu pelayanan publik kerap menjadi bahan kampanye calon, namun belum terlihat secara detail dan mendalam dibahas.
"Kami ingin mengetahui secara detail. Kami ingin memberikan gambaran mengenai kondisi pelayanan publik di Lampung, masih banyak pekerjaan rumah pelayanan publik di Lampung, itu tugas tidak mudah," ungkapnya.
Dia mengatakan, pelayanan publik yang baik itu adalah bagian dari cita-cita reformasi birokrasi. Terdapat tujuan utama reformasi, yaitu lembaga yang bebas dari korupsi kolusi nepotisme (KKN) serta untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana pekerjaan rumah itu dapat diselesaikan," kata dia.
Terdapat route map pelayanan publik katanya, salah satunya adalah bagaimana pelayanan publik dapat terjaga dengan baik sehingga meningkatnya investasi.
"Ada beberapa hal landasan perbaikan yaitu merevisi pelayanan publik. Terkait dengan pelayanan publik berbasis elektronik ini menjadi hal penting. Hal ini menjadi sederhana tinggal di implementasinya," kata dia.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan dari masyarakat itu lanjutnya, bukan seberapa banyak laporan dari masyarakat, tetapi bagaimana laporan tersebut dapat diselesaikan.
"Kami di Ombudsman tidak hanya melihat banyaknya laporan, tapi bagaimana itu bisa di selesaikan," tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Rakhman mengungkapkan sejara lahirnya Ombudsman dengan tujuan pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman dibentuk pada tahun 2000 oleh Gusdur. Lembaga negara yang dibentuk agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik," katanya.
Setidaknya upaya meningkatkan pelayanan publik melalui dua metode, yaitu laporan dari masyarakat serta investigasi Ombudsman.
"Dua hal itu upaya kita untuk meningkatkan pelayanan publik," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong Anjlok, Ketua Komisi II DPRD Lampung: Tetapkan Harga Dasar Untungkan Petani
Rabu, 11 Desember 2024 -
Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung: Minim Pelanggaran, Tanpa Kerusuhan
Rabu, 11 Desember 2024 -
Rakor Bawaslu Bandar Lampung, Akademisi UBL Sampaikan Pentingnya Akses Informasi Kelembagaan
Rabu, 11 Desember 2024 -
Sah! UMP Lampung Tahun 2025 Sebesar Rp2.893.070
Rabu, 11 Desember 2024