• Rabu, 11 Desember 2024

Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal

Senin, 11 November 2024 - 16.19 WIB
90

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Foto: Viva

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah mengantisipasi kemungkinan pergeseran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Budi menjelaskan hal ini berdasarkan pengalaman pada pilkada sebelumnya, yakni banyaknya sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasanya belajar dari pengalaman. Itu akan ada gugatan-gugatan sampai di tahap di MK ya, sehingga timeline bulan Februari pelantikan itu mungkin bisa molor," kata Budi, Senin (11/11/24), dikutip dari CNN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

Budi pun memastikan Kemenko Polkam sudah mengantisipasi daerah-daerah rawan. Ia telah berkoordinasi dengan Polri dengan mengacu pada indeks kerawanan Pilkada 2024.

Selain itu, ia juga mengantisipasi pelaksanaan pencoblosan ulang karena beragam alasan, salah satunya terkait isu kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kita sudah antisipasi sampai ke sana. Isu-isu lain ya ada beberapa yang terkait kotak kosong. Itu juga menjadi perhatian kita," ujarnya.

Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Tiga kondisi itu adalah sengketa di MK, putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya. (*)