• Rabu, 11 Desember 2024

Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mesin Bajak di Pringsewu

Senin, 11 November 2024 - 11.32 WIB
235

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra memperlihatkan barang bukti hasil pencurian di Mapolsek Sukoharjo, Senin (11/11/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua pria asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Rohmat (35) dan Roni (38), berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, karena terlibat dalam pencurian mesin bajak di wilayah tersebut.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024) saat tengah melakukan survei untuk mencuri mesin bajak di area Sukoharjo.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi kejahatan ini, masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, kedua pelaku telah melakukan pencurian terhadap sebuah mesin traktor model Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, pada Senin (4/11/2024).

Mesin traktor tersebut dicuri oleh kedua pelaku sebelum akhirnya mereka diringkus oleh polisi.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Hasil curian kemudian mereka jual secara online ke wilayah Rawa Jitu, Tulang Bawang, dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per unit mesin bajak," ungkap Kapolres, Senin (11/11/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyewa mobil dan berkeliling untuk mencari mesin bajak sawah yang terparkir di halaman rumah warga atau di area persawahan. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian melakukan pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit mesin bajak jenis Kubota, dua pucuk badik, tujuh kunci pas ring, empat mur baut, dua kupluk, satu cantelan mesin traktor bajak, satu buah senter, satu tambang, serta sejumlah alat lainnya. Mesin-mesin bajak tersebut ditemukan di wilayah Tulang Bawang.

"Para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tegas AKBP M. Yunnus Saputra.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa hasil penjualan mesin bajak tersebut dibagi rata di antara mereka bertiga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)